LINTAS UTARA - Penganggaran sejumlah kegiatan pembangunan di Desa Lintas Utara, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menjadi sorotan warga. Pasalnya, sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan pagar, gapura hingga kantor desa tercantum dalam anggaran pada beberapa tahun, mulai 2022 hingga 2026.
Berdasarkan pantauan media ini pada 16 September 2026, terlihat sejumlah papan informasi kegiatan yang mencantumkan pekerjaan terkait pagar, gapura hingga rehabilitasi kantor desa pada beberapa tahun anggaran.
Berdasarkan dokumentasi lapangan di papan informasi yang diperoleh media, pada Tahun Anggaran 2022 tercantum kegiatan pembangunan pondasi pagar dengan volume 40 meter dan pagu dana sebesar Rp17.974.000, bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes).
Sementara pada Tahun Anggaran 2023, besaran anggaran pembangunan atau pagar kantor desa belum diketahui secara pasti berdasarkan dokumentasi yang diperoleh media .Kondisi tersebut menjadi pertanyaan terkait keterbukaan informasi kegiatan dan anggaran pada tahun tersebut.
Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2024 tercantum kegiatan pembangunan gapura kantor desa dengan volume 1 unit dan pagu sebesar Rp17.443.330, yang juga bersumber dari PADes.
Kemudian pada Tahun Anggaran 2025 terdapat kegiatan Pagar Desa Lanjutan di RT 014/RW 002 Dusun Pelangi. Pada papan informasi tercantum volume 40 meter dengan pagu Rp19.199.700.
Pada prasasti kegiatan tertulis sumber dana berasal dari PADes dan pembangunan dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat.
Sedangkan pada Tahun Anggaran 2026, papan kegiatan mencantumkan Rehabilitasi Kantor Desa berupa pekerjaan kolom tambahan, ring balok, atap baja ringan dan batu bata. Kegiatan tersebut memiliki pagu Rp87.629.000, bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender.
Rangkaian informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai perencanaan pembangunan dan penganggaran desa dari tahun ke tahun, khususnya karena terdapat sejumlah kegiatan yang masih berkaitan dengan kantor desa, pagar maupun fasilitas pendukungnya.
Publik perlu mengetahui apakah pekerjaan tersebut merupakan pembangunan bertahap sesuai dengan RKPDes dan APBDes masing-masing tahun, termasuk alasan pekerjaan lanjutan kembali dianggarkan serta dasar penentuan volume dan nilai anggarannya.
Selain itu, muncul pertanyaan mengenai kemungkinan ketidakefisienan atau dugaan penggelembungan harga apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara nilai anggaran, volume, harga satuan dan hasil pekerjaan.
Namun, hal tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta tanpa adanya pemeriksaan terhadap RAB, harga satuan, volume pekerjaan, realisasi anggaran dan dokumen pertanggungjawaban. Pekerjaan yang kembali dianggarkan juga dapat saja merupakan bagian dari pembangunan bertahap atau lanjutan yang perlu dilihat berdasarkan kondisi fisik di lapangan serta dokumen perencanaan dan pemeliharaan.
Sementara itu, Kepala Desa Lintas Utara, Salimin, SH, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya pada Jumat, 18 September 2026, memberikan penjelasan terkait penganggaran pagar kantor desa, gapura hingga kantor desa.
"Pekerjaan tersebut dianggarkan secara bertahap karena pembangunan belum selesai.Pagar kantor desa dan gapura desa hingga kantor desa dianggarkan sedikit-sedikit, maka belum selesai," kata Salimin melalui WhatsApp.
Munculnya berbagai pertanyaan terkait penganggaran pagar, gapura hingga rehabilitasi kantor desa pada beberapa tahun anggaran tersebut, masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran Desa Lintas Utara.
Pemeriksaan diharapkan dapat mencakup RKPDes, APBDes, RAB, realisasi anggaran, volume pekerjaan, harga satuan serta dokumen pertanggungjawaban pada setiap tahun anggaran. (Mus)