TEMBILAHAN, - Sidang perkara dengan Nomor 10/Pdt.G/2026 PN Tembilahan tentang gugatan atas dugaan penguasaan lahan perkebunan plasma milik kelompok tani Sumber Sejati yang tergabung bersama Kelompok Tani Usaha Tri Respen diketuai Almarhum Badawi diduga dilakukan penguasaan lahan oleh kelompok tani Tri Respen dengan diketuai Almizon (Ketua Kelompok Tani dan juga Kepala Desa aktif Desa Kulim Jaya) terus berlanjut dimeja hijau.
Lahan perkebunan plasma seluas 1970 hektare yang menjadi objek sengketa berada di Desa Pekan Tua dan Desa Kulim Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Pada sidang kesaksian itu, terungkap beberapa fakta baru yang menguatkan alat bukti dari kuasa hukum penggugat, serta menjadi petunjuk konkrit bagi Hakim PN Tembilahan.
Ada 3 pihak yang terlibat, pertama tergugat 1 Almizon Kepala Desa aktif Desa Kulim Jaya yang dilantik pada PAW 6 Januari 2025 sampai dengan sekarang.
Sebelumnya tergugat Almizon menjabat sebagai Sekretaris Desa Kulim Jaya sebelum menjadi PAW pada Januari 2025, saat itu Almizon masih dibawah kepemimpinan Kepada Desa Herman dan PJ Kepala Desa Toni.
Kemudian tergugat 2 yakni Ketua Koprasi Cita Harapan (KCH) H.M Haris, dan selanjutnya tergugat 3 yaitu PT Agro Sarimas Indonesia (ASI).
Sedangkan pihak yang turut tergugat diantaranya yakni Camat Tempuling, Camat Kempas, dan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir.
Pihak tergugat dan turut tergugat mengahdirkan 4 orang saksi dalam agenda sidang kesaksian. Keempatnya diambil sumpah dan dihadirkan untuk memberikan keterangan sejujurnya kepada Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Tembilahan, yang digelar pada Selasa (29/09/2026) siang.
4 orang saksi yang hadir diantaranya Ali Amrah (sebagai penyuluh pertanian), Saksi Herman (Mantan Kepala Desa Kulim Jaya), Saksi Abdulah (Ketua Poktan Usaha Jaya), Sukimin (Ketua RT/Anggota Poktan Tri Respen).
Kesaksian Herman Memperkuat Bukti Kuasa Hukum Penggugat
Dari keterangan 4 saksi, yang paling menonjol serta menguatkan alat bukti kuasa hukum penggugat atas dugaan penguasaan lahan perkebunan plasma yang diduga dilakukan Kelompok Tani Tri Respen hingga tenggelamnya keberadaan Kelompok Tani Sumber Sejati bersama Tri Usaha Respen yakni kesaksian Herman selaku mantan Kepala Desa Kulim Jaya periode 2019-2027.
Kepada Hakim, Herman mengakui dirinya mengetahui Almizon adalah ketua Kelompok Tani Tri Respen berdasarkan dokumen perjanjian bagi hasil perkebunan plasma tahun 2020, yang ditunjukkan kuasa hukum penggugat kepada Hakim.
Dokumen tersebut saat ini menjadi bukti dugaan keterlibatan Almizon sebagai ketua Kelompok Tani Tri Respen yang saat ini sebagai tergugat 1 dalam dugaan penguasaan perkebunan plasma milik Kelompok Tani Sumber Sejati.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum penggugat Rian Ramli dan Rekan kepada tim media usai persidangan selesai digelar.
"Bukti penggugat (dokumen perjanjian bagi hasil) diakui saksi Herman (mantan kades kulim jaya) bahwa ketua kelompok tani Tri Respen adalah saudara tergugat 1 Almizon, diketahui dan ditandatangani oleh Herman saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Desa Kulim Jaya tahun 2020," ungkap Rian Ramli, pada Selasa 29 September 2026.
Pengakuan Herman dalam kesaksiannya, ternyata juga sejalan dengan pengakuan Ketua Koperasi Cita Harapan (KCH) H.M Haris pada saat dikonfirmasi tim media pada Selasa 22 September 2026.
Lewat sambungan telpon, H.M Haris mengatakan dan menegaskan Almizon adalah ketua Kelompok Tani Tri Respen berdasarkan surat kuasa pengelolaan lahan plasma yang diterima H.M Haris pada tahun 2020.
Surat kuasa itu berasal dari Almizon ditandatangani diatas materai, pada saat itu Almizon merupakan pejabat administrasi yang masih aktif di Desa Kulim Jaya.
"Dari awal saya sudah katakan: dia memang ketua kelompok tani, punya kuasa di sana, dan dia lebih tahu segala hal di tempat itu." tegas H.M. Harris, Ketua Koperasi Cita Harapan, Selasa (22/9/2026) siang.
Pengakuan Almizon Terbantahkan Dihadapan Hakim dalam Kesaksian Herman
Pada pemberitaan sebelumnya, yang tayang disebuah website media online, pada Selasa 22 September 2026 pukul 10.28 wib pagi, dengan judul berita 'Kuasa Hukum Almizon Bantah Rangkap Jabatan Ketua Kelompok Tani: Dugaan Dinilai Tak Berdasar Fakta Persidangan' diduga merupakan informasi palsu dan hanya sekedar pembelaan diri saja.
Menurut isi dalam berita itu, Kuasa Hukum Almizon, Ardiansa Dewa mengatakan pengakuan Ketua KCH atau H.M Haris adalah tuduhan yang tidak berdasar.
Ardiansa Dewa bilang kalau Almizon hanya diminta jadi ketua kelompok Tani Tri Respen karena kesehatan saudara Miston (ketua kelompok tani Tri Respen dan juga ayah kandungnya Almizon) sedang sakit.
Kendati demikian, fakta didalam persidangan, menunjukkan saksi yang dihadirkan tergugat, Herman (mantan kades) mengaku kepada Hakim kalau ia memang mengetahui bahwa Almizon adalah ketua Kelompok Tani Tri Respen, sebab Herman sendiri menjadi saksi dan menandatangani dokumen perjanjian tersebut.
Sebagai bentuk upaya konfirmasi lebih jauh lagi kepada saksi Herman, awak media telah berusaha menghubungi Herman via sambungan telpon WhatsApp, namun awak belum mendapatkan respon ataupun jawaban dari Herman hingga berita ini diterbitkan. (Tim)