Kejaksaan Negeri Inhil Sudah Lakukan Pengeladahan di Kantor DKUPP Inhil, Tersangka Bisa Ditetapkan Tahun Ini

Jumat, 30 Oktober 2026 | 10:04:00 WIB

TEMBILAHAN  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Inhil, Senin,  19 Oktober 2026 kemarin. 

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan dan penarikan retribusi Pasar Selondang Tembilahan. 

Kepala Kejari Inhil, Johannes Harysuandy Siregar, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Erik Rusnandar, S.H., membenarkan adanya penggeledahan tersebut. 

Erik menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen yang berkaitan dengan objek perkara Pasar Selondang.
“Benar ada penggeledahan kantor DKUPP Inhil. Kami geledah terkait dokumen Pasar Selondang Tembilahan,” ujarnya. 

Ia menyebutkan, dokumen yang diamankan tidak terlalu banyak. Namun, penyidikan perkara tersebut mencakup sejumlah aspek, termasuk dugaan permasalahan dalam pengutipan retribusi atau pungutan pasar. 

Dijelaskan Erik, penyidik masih mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak yang berkaitan dengan pengelolaan pasar tersebut.
Pihak-pihak yang dimintai keterangan antara lain dari unsur Koperasi, DKUMPP, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Inhil, pengurus pasar, serta Inspektorat Inhil untuk dimintai keterangan. 

“Yang kami panggil banyak, mulai dari koperasi, Disperindag sendiri, dan sebagainya. Terkait BKAD Inhil, pengurus pasar, serta Inspektorat juga dimintai pendapat,” jelas Erik, Kamis 29 Oktober 2026. 

Erik menegaskan, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi retribusi Pasar Selondang. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan para saksi guna membuat perkara tersebut terang. 

Ia mengatakan, pemeriksaan saksi masih akan berlanjut untuk melengkapi kebutuhan penyidikan. Seluruh pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara, termasuk pimpinan, dapat dimintai keterangan sebagai saksi sesuai kebutuhan penyidikan. 

“Belum ada tersangkanya. Kami masih dalam tahap penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Nanti, jika sudah cukup alat bukti, baru kami tetapkan tersangkanya,” ungkapnya kepada Wartawan saat dijumpai dikantor, belum lama ini. 

Terkait potensi kerugian dalam perkara Pasar Selondang, Erik menyebut penyidik belum sampai pada tahap tersebut. Saat ini, fokus penyidikan masih pada pengumpulan keterangan dan alat bukti. 

Ia juga menyatakan, penetapan tersangka dimungkinkan dilakukan tahun ini apabila alat bukti yang diperlukan telah terpenuhi secara menyeluruh. 

“Kalau alat bukti terpenuhi, tahun ini bisa ditetapkan tersangka secepatnya. Kejari Inhil berkomitmen agar perkara ini tidak berlarut-larut,” katanya lagi. 

Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum tetap harus dilakukan secara profesional dan tidak terburu-buru. Menurut Erik, kecukupan alat bukti menjadi dasar penting sebelum penyidik mengambil langkah hukum berikutnya. 

“Kami ingin menangani perkara ini seprofesional mungkin. Bukan berarti harus cepat-cepat juga, tetapi bagaimana alat bukti yang terkumpul benar-benar cukup sehingga perkara menjadi terang,” tegasnya. 

Sementara itu Kadis DKUPP Trio Beni Putra saat dimintai tanggapan, melalui telepon whatsApp, Jumat, 30 Oktober 2026, mengakui memang telah dilakukan penggeladahan oleh Kejaksaan Inhil. Ada beberapa dokumen yang disita, terkait dengan Pasar selodang."Intinya kita operatif dengan kasus yang sedang ditangani," katanya. (Suf)

Terkini