TEMBILAHAN - Sebanyak 202 peserta yang terdiri dari Fasilitator Tingkat Kabupaten, Fasilitator Tingkat Kecamatan dan Pendamping Desa dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Peserta yang lulus akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Tes Tertulis dan Wawancara pada tanggal 18 Mei 2024 di Gedung Engku Kelana, Tembilahan.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Indragiri Hilir melalui Kepala Bidang PKP Edy Novarizar mengatakan Sabtu besok seluruh peserta yang lulus akan mengikuti tahapan tes tertulis dan wawancara.
Dimana, lanjut Edi, seluruh peserta wajib mengikuti aturan main yang telah ditetapkan oleh panitia, diantaranya peserta wajib bersikap tenang, dilarang merokok dalam ruangan dan dilarang membuat kegaduhan.
Aturan berikutnya, peserta dilarang mencontek, membawa buku atau catatan, peserta juga dilarang berkomunikasi dengan sesama peserta saat berada dalam ujian.
"Aturan tersebut wajib diikuti oleh seluruh peserta tes, setelah tahapan tes tertulis, dilanjutkan dengan tes wawancara sesuai nomor urut peserta," kata Edi kepada Wartawan, Jumat 17 Mei 2024.
Sambung Edi, proses seleksi pengadaan tenaga pendamping program Desa Maju Inhil Jaya Indragiri Hilir Jaya Plus Terintegrasi tahun 2024 tidak ada intervensi dari pihak manapun. Artinya, semua proses yang dilalui oleh peserta benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami ingin menepis bahwa semua peserta yang ikut seleksi besok tidak ada titipan dari pihak-pihak tertentu. Saya juga sudah diperintahkan pak Pj Bupati melalui Kepala Dinas untuk melakukan seleksi secara independen," tegasnya.
Edi menegaskan, bagi peserta yang sudah lulus nantinya harus menjalankan tugas dan tupoksi mereka dengan sebaik-baiknya. Pihak Dinas PMD juga berencana akan melakukan evaluasi bagi rekan-rekan Fasilitator Kabupaten sampai pendamping Desa selama 4 bulan sekali.
"Yang sudah lulus nanti, harap berhati-hati. Jalankan tugas anda dengan sebaik mungkin. Hasil seleksi nanti jika memungkinkan malamnya akan kita umumkan nilai hasil tes tersebut, sehingga peserta dapat melihat langsung dia lulus atau tidak," pungkas Edi. (rls)
Berikut Jadwal tahapan
Fasilitator Kabupaten
Pukul 10.00 - 10.40 WIB
Fasilitator Kecamatan
Gelombang l Pukul 10.50 - 11.30 WIB Gelombang ll Pukul 11.30 - 12.10 WIB
Gelombang lll Pukul 13.00 - 13.40 WIB
Gelombang lV Pukul 13.40 - 14.20 WIB
Pendamping Desa
Gelombang l Pukul 14.30 - 15.10 WIB
Gelombang ll Pukul 15.10 - 15. 50 WIB
Gelombang lll Pukul 15.50 - 16.30 WIB
Gelombang lV Pukul 16.30 - 17.10 WIB
Gelombang V Pukul 17.10 - 17.50 WIB
Gelombang Vl Pukul 20.00 - 20. 40 WIB