TEMBILAHAN- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Inhil mendukung rencana Pergantian Antar Waktu(PAW) salah seorang komisoner berhalangan tetap akibat meninggal dunia beberapa waktu yang lalu atas nama Yunus Hasbi.
Ungkapan tersebut disampaikan oleh Plt Ketua Baznas Inhil Drs H Idrus MPdI, kepada media, Selasa, 6 Mei 2025.
Menurutnya, Baznas Inhil mendukung langkah itu dan tidak masalah apabila dilakukan PAW.
"Baznas Inhil sudah tanyakan prosedur ke Baznas Pusat terkait perihal ini. Proses Pergantian Pimpinan/komisoner telah diatur oleh undang-undang Nomor 23 Tahun 2011tentang pengelolaan Zakat dan Perbaznas Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota," ujarnya
Ia menambahkan, pengajuan PAW sesuai prosedur harus mempedomani aturan yang sudah ada. Sedangkan Baznas Inhil menurut Idrus lagi sipatnya menunggu dari pihak terkait.
Dalam kesempatan itu, dirinya mengucapkan terima kasih atas atensi berbagai pihak terkait kondisi terkini Baznas Inhil, termasuk wacana PAW yang sekarang ini berkembang. Hal ini menjadi motivasi dalam upaya Baznas meningkat kinerja ke depan nantinya.
"Suport dari masyarakat, DPRD dan Pemkab Inhil untuk kemajuan baznas luar biasa. Ini jadi semangat kita untuk berbuat yang terbaik bagi masyarakat," jelasnya. (Suf)