Dana BOS Miliaran, MTsN Tembilahan Masih Lakukan Pungutan Untuk Siswa Baru

LSM Elang Mas Inhil Minta Kejari Periksa Pihak Sekolah

LSM Elang Mas Inhil Minta Kejari Periksa Pihak Sekolah

TEMBILAHAN - Dugaan pungutan biaya masuk peserta didik baru di MTsN Tembilahan tahun ajaran 2026 menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah wali murid mempertanyakan besarnya biaya yang disebut mencapai Rp2.335.000 per siswa. 

Informasi yang dihimpun, pihak sekolah bersama komite telah menggelar pertemuan dengan wali murid pada 8 Mei 2026 di halaman sekolah untuk membahas hal tersebut. 

Berdasarkan data yang beredar, jumlah siswa baru tahun ini diperkirakan sekitar 420 orang. Sementara pada tahun ajaran sebelumnya, jumlah peserta didik di MTsN Tembilahan disebut mencapai sekitar 1.142 siswa yang juga menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah. 

Biaya masuk yang dibebankan kepada wali murid terdiri dari sejumlah item yang disebut sebagai sumbangan, ditambah biaya perlengkapan dan seragam sekolah.Rincian Dugaan Sumbangan. 

Uang setoran koperasi Rp100.000
Pengadaan meja kursi Rp200.000
Biaya pembuatan tangga Rp150.000
Labor komputer Rp180.000
OSIM dan 8 kegiatan sekolah Rp230.000
Pengembangan mutu pendidikan Rp200.000
Kegiatan ekstrakurikuler Rp150.000
Masa ta’aruf Rp50.000
Biaya Seragam dan Perlengkapan:
Seragam harian Rp180.000
Seragam Pramuka Rp180.000
Seragam olahraga Rp140.000
Jilbab siswi Rp150.000
Topi, ikat pinggang, dan dasi Rp150.000
Kopiah Rp25.000 

Sementara untuk baju muslim, batik, dan jas almamater, disebut belum dicantumkan secara rinci.Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa yang menjadi persoalan bukan hanya besarnya biaya, namun juga kejelasan status pembayaran tersebut. "Yang kami pertanyakan, apakah ini wajib atau sukarela, serta apa dasar hukumnya," ujarnya. 

Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan. Namun, sumbangan tersebut tidak boleh bersifat wajib dan mengikat. 

Dalam Pasal 12 juga ditegaskan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan terhadap peserta didik atau orang tua/wali, serta tidak diperkenankan menjual seragam sekolah.
Sejumlah kalangan menilai, transparansi dalam pengelolaan dan penggalangan dana di sekolah negeri sangat penting guna menghindari polemik di tengah masyarakat, terlebih madrasah negeri juga menerima Dana BOS untuk menunjang operasional pendidikan. 

Selain itu, LSM ELANG Mas Kabupaten Indragiri Hilir turut menyoroti dugaan penggunaan Dana BOS di MTsN 2 Tembilahan yang berlokasi di Jalan Batang Tuaka. Mereka meminta pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan menyeluruh. 

LSM tersebut menduga dana BOS dengan nilai sekitar Rp1.322.400.000 perlu ditelusuri penggunaannya, termasuk melalui pemeriksaan laporan pertanggungjawaban (SPJ) serta pengecekan fisik di lapangan. 

Hingga saat ini, media masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari pihak sekolah terkait rincian biaya masuk serta mekanisme penetapannya. 

Sementara itu Kepala MTsN  Dra Sri Mulyati saat dikonfirmasi media ini, Sabtu, 9 Mei 2026 tidak merespon pesan whatsApp yang dikirim, meski pesan masuk ke HP yang bersabgkutan. (Tim)

Berita Lainnya

Index