Soroti Kerusakan Jembatan Kelurahan Sungai Piring, Praktisi Hukum ini Sebut Pemda Inhil Bisa Digugat Jika Ada Korban

Soroti Kerusakan Jembatan Kelurahan Sungai Piring, Praktisi Hukum ini Sebut Pemda Inhil Bisa Digugat Jika Ada Korban
Praktisi Hukum Yudhia Perdana Sikumbang

Arrayyan.co Tembilahan - Praktisi Hukum Yudhia Perdana Sikumbang menyoroti kondisi jembatan di Kelurahan Sungai Piring, Kecamatan Batang Tuaka yang rusak dan berpotensi terjadi kecelakaan kepada pengendara yang lewat.

Menurutnya, Pemkab Inhil bisa saja digugat kalau ada korban di jembatan tersebut.

"Pemkab bisa digugat Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) kalo ada korban di jembatan itu. Ngasi tau aja, jangan sampai ada korban, paling tidak kasih rambu-rambu penanda," ungkapnya.

Disebutkannya, ada 2 jenis PMH di Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), PMH (Onrechtmatige Daad) dan PMH oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).

"Ada lima unsur yang harus dipenuhi, adanya perbuatan, perbuatan itu melawan hukum, adanya kerugian, adanya kesalahan dan adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkan,"

 "Pasal 1365 KUHPer berbunyi tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut," kata Yudhia Perdana Sikumbang.

Kerusakan jembatan di Kelurahan Sungai Piring ini sudah terjadi sejak bertahun-tahun lalu namun belum juga diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten sebagai penanggung jawab karena kurangnya anggaran.

"Karena jembatan ini kewenangan dari kabupaten, jadi jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan korban fisik dan harta benda, maka gugatan Perbuatan melawan hukum bisa dilayangkan kepada Pemkab oleh yang dirugikan," jelasnya.

Menurut Yudhia Perdana Sikumbang kecelakaan yang terjadi karena jembatan rusak tersebut sama halnya dengan kecelakaan yang terjadi karena jalan rusak, pemerintah bisa disanksi hukum.

Dikatakannya, pemerhati transportasi, Djoko Setijowarno, dalam artikel Sanksi Hukum Bagi Pemerintah Bila Membiarkan Jalan Rusak, menjelaskan bahwa:

Aparat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Dinas Bina Marga/Dinas PU di daerah sesuai kewenangan jalan nasional, provinsi, kota/kabupaten, masih banyak yang tidak memahami akan jeratan hukum akan mengenai mereka, jika membiarkan jalan rusak tanpa dilakukan perbaikan segera.

Ada 2 (dua) hal yang harus dilakukan penyelenggara jalan terhadap jalan rusak berdasarkan Pasal 24 UU LLAJ, yakni:

Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagai penyelenggara jalan harus segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;

Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Yang dimaksud kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Terakhir, Yudhia Perdana Sikumbang menghimbau kepada Pemerintah Daerah, baik ekskutif maupun lagislatif untuk serius menyikapi kerusakan jembatan tersebut.

"Jangan anggap remeh karena ini melibatkan keselamatan orang banyak," tutupnya. (Wan)

Berita Lainnya

Index