TEMBILAHAN - UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus memperkuat layanan pengaduan bagi masyarakat dengan menyediakan akses pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui WhatsApp di nomor 0851-2651-0360. Selain memasang papan informasi, UPTD PPA juga menyediakan barcode (QR Code) pengaduan yang dapat dipindai masyarakat untuk mempermudah proses pelaporan.
Saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Kepala UPTD PPA Kabupaten Indragiri Hilir, Ns. Yuliana S., S.Kep., M.K.M, mengatakan pihaknya siap memberikan pelayanan, pendampingan, serta penanganan terhadap setiap laporan yang masuk sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Kami siap melayani masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir. Masih banyak warga yang belum mengetahui keberadaan layanan pengaduan ini, bahkan ada yang belum memahami bagaimana cara melaporkan suatu peristiwa kekerasan.
Karena itu, kami memasang informasi ini di dekat pintu ruang pengaduan agar mudah dilihat oleh masyarakat. Selain itu, kami juga menyediakan barcode pengaduan agar masyarakat dapat mengakses layanan dengan lebih cepat dan praktis," ujar Yuliana saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Jumat (26/6/2026).
Yuliana menjelaskan, UPTD PPA merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah yang memberikan layanan secara gratis bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Layanan tersebut meliputi penerimaan pengaduan, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penyediaan rumah aman (penampungan sementara), mediasi, hingga pendampingan hukum, psikologis, medis, dan psikososial.
Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan akses layanan, UPTD PPA memasang papan informasi di dekat pintu ruang pengaduan yang memuat nomor layanan pengaduan serta barcode yang dapat dipindai menggunakan telepon seluler. Pada papan tersebut tertulis:
Masyarakat yang ingin melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak silakan hubungi nomor di bawah ini: 0851-2651-0360. Kami siap melayani.Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menurutnya, laporan yang cepat akan memudahkan petugas memberikan perlindungan, pendampingan, serta penanganan kepada korban.
Melalui layanan pengaduan ini, UPTD PPA berharap masyarakat semakin mengenal keberadaan layanan perlindungan perempuan dan anak, sehingga setiap kasus kekerasan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Mus)
- Daerah
- Inhil
UPTD PPA Inhil Perkuat Layanan Pengaduan, Korban Kekerasan Bisa Lapor Lewat WhatsApp
Redaksi
Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:57:18 WIB
Pilihan Redaksi
IndexRusak Bertahun-Bertahun, Ternyata Segini Anggaran Pembangunan Jalan Sungai Piring
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Daerah
Belasan Milyar Dana Hibah di Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2025, Belum Dipertanggungjawabkan
Rabu, 24 Juni 2026 - 11:19:03 Wib Daerah
Tahun 2025 Inhil Kemaren Ada Menerima Bantuan Kapur pertanian (Dolomit) Bukan Pupuk Bersubsidi
Selasa, 23 Juni 2026 - 14:53:09 Wib Daerah
Dinas Pertanian Inhil Terkesan Tertutup Mengenai Data Penyaluran Pupuk Subsidi dan Bantuan Alat Semprot
Senin, 22 Juni 2026 - 12:21:21 Wib Daerah
Ini Klarifikasi Dishub Terkait Tudingan Penyelewengan pelaksanaan Ibadah Haji Inhil
Selasa, 16 Juni 2026 - 16:40:59 Wib Daerah

