Usai RDP di DPRD Inhil, Status Dugaan Pungutan MTsN Inhil Masih Belum Jelas

Usai RDP di DPRD Inhil, Status Dugaan Pungutan MTsN Inhil Masih Belum Jelas

TEMBILAHAN - Dugaan pungutan biaya masuk peserta didik baru di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Inhil tahun ajaran 2026 kembali menjadi sorotan publik. Selain biaya yang disebut mencapai Rp2.335.000 per siswa, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga ikut dipertanyakan. 

Persoalan tersebut sebelumnya telah difasilitasi Komisi IV DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 26 Mei 2026 untuk membahas dugaan pungutan di lingkungan MTsN Tembilahan. 

Namun,Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Elang Mas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil),Sahroni menilai hingga kini hasil RDP tersebut belum memberikan kejelasan.RDP yang difasilitasi DPRD Inhil terkesan belum ada ujung dan pangkalnya. 

"Belum ada penjelasan mengenai hasil pembahasannya terkait dugaan pungutan yang disebut mencapai Rp2.335.000, kalau di hitung jumlah siswa baru sekitar 420 siswa, total ya Rp 980.700.000,"kata Roni 

Menurutnya, hingga saat ini belum diketahui apakah dugaan pungutan tersebut dihentikan, tetap berlanjut pungutan, selepas RDP dilaksanakan beberapa waktu kemaren. 

Informasi yang dihimpun media ini, jumlah peserta didik MTsN Tembilahan pada tahun sebelumnya sekitar 1.142 siswa yang juga menerima Dana BOS dari pemerintah Sekitar Rp 1.256.200.000.jadi ke mana dana bos kok masih pungutan biaya dari siswa 

Untuk diketahui, tahun ajaran baru kemaren biaya masuk MTsN 2.335.00 yang meliputi,  uang koperasi Rp 100.000
Pengadaan meja kursi Rp 200.000
Biaya pembuatan tangga Rp 150.000
Labor komputer Rp 180.000
OSIM dan 8 kegiatan sekolah Rp 230.000
Pengembangan mutu pendidikan Rp 200.000. Selanjutnya, uang ekstrakurikuler Rp 150.000, masa ta’aruf Rp 50.000,
biaya  eragam harian Rp 180.000, seragam Pramuka Rp 180.000, seragam olahraga Rp 140.000, jilbab siswi Rp 150.000
Topi, ikat pinggang, dan dasi Rp 150.000
Kopiah Rp 25.000

Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan kejelasan status pembayaran tersebut. "Yang kami pertanyakan, apakah ini wajib atau sukarela. Persoalan ini sudah sampai ke DPRD Inhil melalui hearing RDP, lalu apa hasilnya pungutan berlanjut atu di stop," ujarnya. 

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, Dasar Hukum Larangan PungutanUU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan:Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah menegaskan secara spesifik bahwa madrasah negeri dilarang melakukan pungutan secara wajib, namun komite dapat memfasilitasi sumbangan sukarela. 

Karena itu, sejumlah pihak mempertanyakan hasil RDP yang telah digelar DPRD Inhil terkait dugaan pungutan tersebut. 

LSM ELANG Mas Inhil juga meminta aparat penegak hukum melakukan audit terhadap pengelolaan Dana BOS di MTsN 2 Tembilahan yang angkanya sekitar  Rp  1.256.200.000, termasuk pemeriksaan laporan pertanggungjawaban (SPJ) dan pengecekan fisik di lapangan. 

Kepala MTsN 2 Tembilahan, Dra. Sri Mulyati, M.A., melalui WhatsApp pada 25 Juli 2026, termasuk meminta penjelasan mengenai hasil hearing RDP di DPRD Inhil, hanya menjawab singkat, "Insyaallah nanti senin kami tanggapi," jawabnya. 

Media ini juga telah meminta penjelasan kepada  komisi DPRD Inhil mengenai hasil RDP, sayang hingga saat ini tidak ada tanggapan. (Mus)

Berita Lainnya

Index