Belasan Milyar Dana Hibah di Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2025, Belum Dipertanggungjawabkan

Belasan Milyar Dana Hibah di Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2025, Belum Dipertanggungjawabkan

TEMBILAHAN - Sejumlah dana hibah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan total nilai mencapai Rp12 miliar menjadi perhatian publik setelah muncul dokumen yang memuat status audit pertanggungjawaban sejumlah penerima hibah. 

Berdasarkan dokumen yang beredar, beberapa penerima hibah tercatat telah menjalani audit oleh Inspektorat Daerah. Namun, pada dokumen tersebut masih tercantum keterangan bahwa laporan hasil audit belum disampaikan pada saat data tersebut dibuat. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, media ini mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Wakil Bupati Indragiri Hilir, Yuliantini, S.Sos., M.Si., melalui pesan WhatsApp pada 23 Juni 2026 guna memperoleh penjelasan terkait perkembangan tindak lanjut hasil audit dan pertanggungjawaban dana hibah dimaksud. 

Dalam konfirmasi tersebut, media ini mempertanyakan apakah proses pertanggungjawaban serta tindak lanjut atas hasil audit terhadap penerima hibah tersebut telah selesai dilakukan. 

Adapun penerima hibah yang tercantum dalam dokumen tersebut antara lain Polres Inhil sebesar Rp5 miliar, Kodim 0314/Inhil sebesar Rp 2 miliar, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Inhil sebesar Rp1 miliar, dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Inhil sebesar Rp 3 miliar. 

Selain itu, dalam dokumen yang sama juga tercantum Gerakan Pramuka Kwartir Cabang 04.02 Kabupaten Indragiri Hilir dengan nilai hibah Rp 500 juta serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp 500 juta. 

Hingga batas waktu penerbitan berita ini, Wakil Bupati Indragiri Hilir, Yuliantini, S.Sos., M.Si., belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan media ini melalui WhatsApp. 

Konfirmasi juga diajukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir, Drs. H. Tantawi Jauhari, MM, guna meminta penjelasan terkait tindak lanjut atas hasil audit tersebut. Sebagai pejabat yang memiliki peran dalam koordinasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, Sekda diharapkan dapat memberikan keterangan mengenai perkembangan penyelesaian rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). 

Namun hingga berita ini diterbitkan, Sekda Kabupaten Indragiri Hilir juga belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan media ini. 

Secara terpisah, media ini juga mengajukan konfirmasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Iwan Taruna, S.T., M.Si., terkait tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dimaksud.Menanggapi pertanyaan tersebut, Iwan Taruna melalui pesan WhatsApp yang diterima wartawan pada 23 Juni 2026 menyampaikan jawaban singkat,  "Insyaallah akan ditindaklanjuti DPRD sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018," jelasnya. (Tim)

Berita Lainnya

Index