KUALA ENOK - Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang diduga melibatkan seorang pemilik hotel bersama seorang karyawan hotel di Kecamatan Tanah Merah, Kuala Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, terus menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat.
Sebelumnya, kasus yang menghebohkan tersebut diberitakan bermula ketika korban diduga diajak mengisi daya (mengecas) sepeda listrik di sebuah hotel. Di lokasi itu, korban diduga diberi obat-obatan serta minuman keras sebelum kemudian mengalami dugaan perbuatan asusila oleh pemilik Hotel dan 2 orang karyawannya,
Saat ini diketahui hasil konfirmasi media dengan Pihak Polres Inhil, perkara tersebut telah resmi ditangani oleh Polres Indragiri Hilir dan pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan dalam penanganan perkara.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Tameng Adat LAMR Kabupaten Indragiri Hilir/ Datuk Eprijon Maspoen Thalib dengan Gelar Panglima Pratama menyampaikan keprihatinan yang mendalam sekaligus mengecam keras dugaan tindak pidana yang menimpa anak di bawah umur tersebut.
Ia menegaskan bahwa Tameng Adat LAMR siap memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya apabila diperlukan, sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak serta menjaga marwah Negeri Sri Gemilang.
"Kami berharap kasus ini tetap diproses secara hukum oleh aparat penegak hukum setempat sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Jangan sampai ada intervensi ataupun upaya yang menghambat proses penegakan hukum. Apabila para terduga nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Menurutnya, perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Setiap anak berhak mendapatkan rasa aman dari segala bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual.
Ketua Tameng Adat LAMR INHIL juga mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk bersama-sama memperkuat pengawasan terhadap lingkungan sosial, sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi.
"Harapan kami, peristiwa seperti ini jangan pernah terulang lagi di daerah Negeri Sri Gemilang, Kabupaten Indragiri Hilir. Anak-anak adalah amanah yang wajib kita lindungi bersama. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak melakukan perbuatan yang merusak masa depan generasi bangsa," tegasnya.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk memperkuat komitmen dalam perlindungan anak. Selain penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, masyarakat juga diharapkan semakin berani melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak.
Dengan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga perlindungan anak, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat, diharapkan Kabupaten Indragiri Hilir benar-benar menjadi daerah yang aman, bermartabat, serta mampu memberikan perlindungan maksimal bagi setiap anak sebagai generasi penerus bangsa.
Sementara itu Ketua MUI Kecamatan Tanah Merah, M. Arsyad Rasyidin, S.Pd, dalam kesempatan berbeda menyatakan bahwa apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti melalui proses hukum yang berlaku, maka perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan ajaran Islam, norma adat Melayu, nilai-nilai kemanusiaan, serta mencederai rasa keadilan masyarakat.
Kami sangat prihatin atas musibah yang menimpa anak tersebut. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum, sekaligus memberikan dukungan moral kepada korban dan keluarganya agar tetap kuat menghadapi proses hukum yang sedang berjalan, ujarnya, Selasa 30 Juni 2026.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi maupun identitas korban, mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang hak-haknya wajib dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan keluarga, pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh adat, lembaga pendidikan, hingga seluruh lapisan masyarakat.
"Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Siapa pun yang nantinya terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum, tanpa pandang bulu," tegasnya.
Selain mendukung penegakan hukum, Ketua MUI Kecamatan Tanah Merah juga berharap pemerintah daerah bersama instansi berwenang segera melakukan evaluasi terhadap operasional hotel yang menjadi lokasi dugaan tindak pidana tersebut.
Menurutnya, demi menjaga ketertiban masyarakat, memberikan rasa aman, serta menghindari potensi terganggunya proses penyidikan, operasional hotel tersebut sebaiknya dihentikan atau ditutup sementara hingga proses hukum selesai.
Apabila lokasi tersebut memang sedang menjadi objek penyelidikan, maka sudah sepatutnya dilakukan evaluasi. Jika diperlukan sesuai kewenangan pemerintah dan instansi terkait, operasional hotel dapat dihentikan sementara sampai proses hukum benar-benar tuntas.
Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan tidak ada potensi kejadian serupa kembali terjadi," katanya.
Ia juga meminta pemerintah daerah, dinas yang membidangi perizinan dan pengawasan usaha, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha, kepatuhan terhadap ketentuan operasional, serta aspek keamanan hotel sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Ketua MUI mengajak seluruh masyarakat menjadikan peristiwa ini sebagai pengingat pentingnya meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, memperkuat pendidikan agama dan moral, serta membangun kepedulian sosial demi mencegah terulangnya kasus serupa.
Anak-anak adalah amanah yang wajib kita lindungi bersama. Semoga proses hukum berjalan dengan adil, korban memperoleh perlindungan dan pemulihan yang layak, serta kejadian seperti ini tidak pernah terulang kembali di Kabupaten Indragiri Hilir," tutupnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Proses penyelidikan masih berlangsung, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap hak-hak korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Mus)
- Daerah
- Inhil
Ketua Tameng Adat LAMR Inhil Dan MUI Tanah Merah Akan Kawal Pengusutan Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Redaksi
Selasa, 30 Juni 2026 - 17:18:37 WIB
Pilihan Redaksi
IndexRusak Bertahun-Bertahun, Ternyata Segini Anggaran Pembangunan Jalan Sungai Piring
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Daerah
Terindikasi Mark-up, Kejaksaan Inhil Diminta Proses Program Rehabilitasi Mangrove Desa Kuala Selat
Rabu, 01 Juli 2026 - 11:06:37 Wib Daerah
Datangi UPTD PPA Inhil, SA Minta Pendampingan Terkait Dugaan Pelecehan di Media Sosial
Ahad, 28 Juni 2026 - 12:53:09 Wib Daerah
UPTD PPA Inhil Perkuat Layanan Pengaduan, Korban Kekerasan Bisa Lapor Lewat WhatsApp
Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:57:18 Wib Daerah
Belasan Milyar Dana Hibah di Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2025, Belum Dipertanggungjawabkan
Rabu, 24 Juni 2026 - 11:19:03 Wib Daerah

