TEMBILAHAN-Dugaan pengelolaan limbah dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Parit 21, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, menjadi sorotan. Limbah bekas pembakaran batu bara dari PLTU tersebut diduga dibiarkan berserakan di lingkungan sekitar dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Informasi yang dihimpun pada 11 Maret 2026 menyebutkan, limbah sisa pembakaran batu bara itu kerap diambil masyarakat untuk dijadikan bahan timbunan, termasuk untuk menimbun jalan.
Seorang warga berinisial N yang enggan disebutkan namanya mengatakan, masyarakat bisa mengambil limbah tersebut dari lokasi sekitar PLTU. Bahkan, menurutnya, ada dugaan limbah itu diperoleh dengan membayar sejumlah uang dengan harga lebih murah dibandingkan pasir timbunan.
"Kalau masyarakat yang membutuhkan bisa ambil. Katanya ada juga yang bayar, tapi harganya lebih murah dari pasir timbunan,” ujar N kepada media ini.
Namun demikian, penggunaan limbah bekas pembakaran batu bara untuk timbunan dinilai berpotensi berbahaya apabila tidak dikelola sesuai aturan. Pasalnya, limbah tersebut diduga termasuk kategori limbah berbahaya dan beracun (B3) sehingga penggunaannya harus melalui proses pengelolaan yang ketat.
Sesuai ketentuan, apabila limbah tersebut digunakan sebagai bahan timbunan, seharusnya ditutup kembali menggunakan lapisan pasir atau material lain agar tidak langsung terpapar ke lingkungan.
Warga juga mengeluhkan kondisi limbah yang berserakan dan menimbulkan bau menyengat ketika dilintasi.Kalau kita melintas di situ, baunya menyengat. Jadi masyarakat juga bertanya-tanya apakah limbah itu berbahaya atau tidak,ungkapnya.
Masyarakat berharap pihak terkait dapat melakukan pengawasan dan memastikan pengelolaan limbah dilakukan sesuai dengan aturan agar tidak membahayakan lingkungan maupun kesehatan warga sekitar.
Sementara itu menejer PLTU Tembilahan Agus Putranto, kerika dikonfirmasi media ini melalui whatsApp, limbah batubara berupa Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) kini bukan lagi dipandang sebagai beban lingkungan, melainkan sumber daya yang membawa manfaat luas bagi pembangunan daerah.
Sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, FABA dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) secara resmi telah dikeluarkan dari kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), membuka jalan bagi inovasi pemanfaatan yang lebih masif dan produktif.
"PLTU Tembilahan, sebagai salah satu pilar energi di Kabupaten Indragiri Hilir, terus membuktikan komitmennya dalam mengelola FABA secara bertanggung jawab dan berdampak positif,"jawabnya. Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi yang harmonis dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Jika sebelumnya pengelolaan limbah sering menjadi tantangan, kini PLTU Tembilahan justru menjadikannya peluang emas untuk mendukung infrastruktur lokal.
Pemanfaatan FABA di Tembilahan difokuskan pada penguatan aksesibilitas dan stabilitas lahan, di mana material sisa pembakaran ini digunakan sebagai bahan stabilisasi jalan dan lahan gambut yang sangat krusial bagi geografis di Indragiri Hilir.
Dengan tersedianya material gratis ini, biaya pembangunan fasilitas umum maupun kebutuhan pribadi warga dapat ditekan secara signifikan. Sebelum melakukan pendistribusian FABA, pihak PLTU Tembilahan secara proaktif telah memberikan edukasi mendalam terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) pengambilan dan pemanfaatan yang aman bagi masyarakat. Hal ini dilakukan agar setiap warga memahami tata cara penanganan material yang benar guna menghindari risiko lingkungan.
Namun demikian, dalam tataran pelaksanaan di lapangan, masih ditemukan banyaknya tumpukan FABA di bahu jalan yang belum terhampar dengan sempurna. Kondisi ini perlu menjadi perhatian serius karena penumpukan di pinggir jalan tanpa penanganan segera dapat menimbulkan risiko kesehatan, seperti gangguan pernapasan akibat debu yang beterbangan, serta potensi gangguan estetika dan keselamatan lalu lintas. Perlu ditegaskan bahwa jika terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan di lapangan yang mengakibatkan pencemaran atau dampak negatif terhadap
lingkungan, hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pemanfaat. Oleh karena itu, perusahaan dan pemerintah sangat mengharapkan kesadaran kolektif dari seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan ketat agar pemanfaatan FABA ini tetap berjalan sesuai koridor teknis yang telah diedukasikan.
Proses untuk mendapatkan material berharga ini pun dirancang dengan prosedur yang sangat transparan dan terukur guna memastikan distribusi yang tepat sasaran. Warga atau kelompok masyarakat yang membutuhkan cukup menyusun sebuah surat permohonan permintaan FABA yang ditujukan langsung kepada manajemen PLTU Tembilahan. Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.
PLTU Tembilahan memiliki sistem data tracking pengelolaan FABA yang sangat ketat untuk memastikan bahwa material tersebut tidak disalahgunakan. Melalui sistem ini, pihak PLTU dapat memantau secara pasti siapa yang menerima FABA, berapa volume yang dikeluarkan dari area pembangkit dan untuk apa di gunakan serta lokasi spesifik di mana material tersebut digunakan. Selain itu, data tersebut juga mendokumentasikan tujuan penggunaan material serta waktu pendistribusiannya secara mendetail.
Pengawasan menyeluruh melalui pelacakan data ini sangat krusial dilakukan untuk menghindari potensi salah pengelolaan FABA oleh masyarakat, sehingga pemanfaatan sisa pembakaran ini tetap berada pada koridor lingkungan yang aman dan memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah.
Sebagai bentuk validasi dan koordinasi wilayah, surat permohonan tersebut harus mendapatkan persetujuan atau diketahui oleh Lurah setempat, di mana saat ini Lurah Sungai Beringin dan Lurah Tembilahan Hilir telah melakukan MoU tentang pemanfaatan FABA sebagai program peningkatan kesejahteraan masyarakat, sehingga hak pengambilan hanya diberikan kepada kelurahan yang telah melakukan kesepakatan tersebut. Sinergi antara pihak korporasi dan pemerintah daerah ini memastikan bahwa setiap butir FABA yang keluar dari area pembangkit benar-benar digunakan untuk kepentingan kemajuan infrastruktur di wilayah Tembilahan dan sekitarnya. Langkah ini membuktikan bahwa operasional industri dapat berjalan selaras dengan kesejahteraan masyarakat.
"Keberhasilan sejati bukanlah seberapa banyak energi yang kita hasilkan, melainkan seberapa besar manfaat yang kita tinggalkan bagi bumi dan sesama. Mengubah sisa menjadi guna adalah bukti nyata dari sebuah kepedulian yang berkelanjutan," jelasnya. (Tim)
Pengelolaan Limbah Bekas Pembakaran Batu Bara PLTU Tembilahan Disorot
Redaksi
Jumat, 13 Maret 2026 - 22:43:31 WIB
Pilihan Redaksi
IndexRusak Bertahun-Bertahun, Ternyata Segini Anggaran Pembangunan Jalan Sungai Piring
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Daerah
Diduga Jadi Tempat Maksiat dan Tak Berizin, STARWEN HOSTEL Kuala Enok Diminta Ditutup
Kamis, 12 Maret 2026 - 21:06:33 Wib Daerah
STARWEN HOSTEL Kuala Enok Diduga Belum Kantongi Izin, Warga Soroti Aktivitas Penginapan
Selasa, 10 Maret 2026 - 23:23:13 Wib Daerah
Respon Cepat CSR PT Pulau Sambu di Guntung Bantu Warga Terdampak Kebakaran di Concong Luar
Selasa, 10 Maret 2026 - 10:02:48 Wib Daerah

