TEMBILAHAN - Kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Indragiri Hilir kembali disorot tajam. Lembaga Lingkungan Hidup AMPHIBI (Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup) menilai DLHK Inhil diduga tidak tegas dalam menangani persoalan limbah yang terjadi di lapangan.kudunya inhil
Sorotan ini mengarah pada salah satu dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Jalan Kayu Jati, Gang Bismillah, Tembilahan Hulu.
Perwakilan Tim Investigasi AMPHIBI, Mus, mengungkapkan bahwa dapur MBG tersebut diduga telah lama beroperasi tanpa memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). “Dapur itu sudah lama berjalan. Tapi kami menduga tidak memiliki IPAL. Limbahnya dibuang langsung ke got parit. Ini jelas berpotensi mencemari lingkungan,” tegas Muslim Perwakilan AMPHIBI Inhil.
DLH Sudah Tahu, Tapi Tidak Ada Tindakan?
Yang menjadi perhatian serius, menurut AMPHIBI, kondisi tersebut diduga telah diketahui oleh DLHK Inhil, namun tidak diikuti dengan tindakan tegas.
“Kalau DLHK sudah tahu sejak awal dapur itu beroperasi tanpa IPAL,dan tau limbah di buang ke got lalu tidak ada penindakan, ini patut dipertanyakan. Fungsi pengawasan di mana?” ujar Mus.
Ia juga menyinggung bahwa pihak DLH baru terlihat turun ke lapangan sekitar satu bulan terakhir, sementara aktivitas dapur sudah berlangsung lama. Artinya selama ini limbah kemungkinan besar terus dibuang ke got tanpa pengolahan, tambahnya.Pengakuan di Lapangan: Limbah Dianggap Tidak Berbahaya
Hasil konfirmasi Kabid DLHK, tepatnya di kantor DLHK Inhil Juliana mengatakan pada 8 Mei 2026, menyebutkan bahwa limbah yang dihasilkan dianggap tidak banyak dan tidak berbahaya.
Saat ditanya terkait pembuangan limbah ke got, disebutkan bahwa sanksi yang diberikan hanya sebatas pembinaan.
Pernyataan ini justru memicu kritik keras dari AMPHIBI.“Kalau limbah dibuang ke lingkungan tanpa IPAL, itu tetap pelanggaran. Tidak bisa hanya dianggap sepele lalu cukup dibina. Harus ada tindakan tegas,” tegas Mus.
Lebih jauh, AMPHIBI menilai lemahnya sikap DLHK Inhil membuat para pelaku usaha tidak memiliki efek jera.Kalau tidak ada ketegasan, wajar pengusaha berani buang limbah sembarangan. Warga juga berani membung sampai di jalan, karena mereka merasa aman, paling hanya dibina,” katanya.
"Bahkan, muncul kritik keras bahwa DLHK Inhil diduga tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Jangan sampai masyarakat menilai DLHK hanya habiskan anggaran, tapi tidak ada tindakan nyata di lapangan,"ujarnya.
Aturan Sudah Jelas, Denda Harus Diberlakukan. AMPHIBI menegaskan bahwa regulasi terkait limbah dan sampah di Indonesia sudah sangat jelas dan wajib ditegakkan, bukan hanya sekadar imbauan.
Mengacu pada: UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang pembuangan sampah sembarangan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi berat bagi pencemaran lingkungan
Pada tahun 2026, berbagai daerah di Indonesia telah memberlakukan denda tegas mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah, bahkan disertai ancaman pidana.
"Kalau daerah lain berani menerapkan denda dan sanksi, kenapa di Inhil tidak? Aturan itu harus diberlakukan, bukan didiamkan,” tegasnya.
Untuk itu, AMPHIBI mendesak DLHK Inhil segera turun langsung ke lokasi
Memeriksa izin dan keberadaan IPAL
Memberikan sanksi tegas, termasuk denda jika terbukti melanggar
“Kalau terbukti tidak memiliki IPAL dan mencemari lingkungan, harus ditindak. Jangan hanya pembinaan. Harus ada efek jera,” tegas Mus.
Menurut AMPHIBI, pembiaran terhadap pelanggaran lingkungan akan berdampak luas terhadap kualitas hidup masyarakat dan kemajuan daerah. “Kalau limbah dibiarkan, lingkungan rusak, masyarakat terdampak. Bagaimana daerah mau maju kalau pengawasan lemah,” tutupnya.(rls)
- Daerah
- Inhil
Terkait Dapur MBG Kayu Jati Buang Limbah ke Parit Tanpa IPAL
AMPHIBI Nilai DLHK Inhil Tidak Paham Aturan
Redaksi
Jumat, 08 Mei 2026 - 22:14:34 WIB
Pilihan Redaksi
IndexRusak Bertahun-Bertahun, Ternyata Segini Anggaran Pembangunan Jalan Sungai Piring
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Daerah
Diduga Dana BUMDes dan Program Nabati-Hewani Desa Mugo Mulyo Tidak Jelas
Senin, 11 Mei 2026 - 18:59:22 Wib Daerah
Ini Klarifikasi Kepala MTsN Tembilahan Terkait Biaya Masuk Yang Bikin Heboh
Senin, 11 Mei 2026 - 13:35:28 Wib Daerah

