Tahun 2025 Inhil Kemaren Ada Menerima Bantuan Kapur pertanian (Dolomit) Bukan Pupuk Bersubsidi

Tahun 2025 Inhil Kemaren Ada Menerima  Bantuan Kapur pertanian (Dolomit) Bukan Pupuk Bersubsidi

TEMBILAHAN - Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Umar melalui Pejabat Fungsional Dedi Mariadi mengungkapkan, bahwa pada tahun 2025 yang lalu tidak ada bantuan pupuk subsidi di Inhil, bantuan yang diterima Poktan dan Gapoktan yaitu kapur pertanian / Dolomite. 

Hal itu disampaikannya menanggapi pemberitaan berjudul "Dinas Pertanian Inhil Terkesan Tertutup Mengenai Data Penyaluran Pupuk Subsidi dan Bantuan Alat Semprot. 

"Dolomite itu fungsinya adalah untuk menaikkan PH tanah dan juga menggemburkannya, maka kita usulkan dolomit. Jadi yang yang di terima oleh gapoktan itu dolomit sesuai dengan usulan yang ada, dan itu bukan masuk kategori  pupuk subsidi," jelasnnya. 

Dijelaskan bahwa Dinas Pertanian tidak melakukan pengadaan maupun penyimpanan pupuk subsidi. Penyaluran pupuk subsidi dilakukan melalui distributor dan kios resmi kepada petani yang telah terdaftar dalam sistem e-RDKK sesuai ketentuan pemerintah. 

Terkait adanya pupuk yang sempat berada di lingkungan Dinas Pertanian, pihak dinas menegaskan bahwa pupuk tersebut bukan pupuk subsidi, melainkan bantuan dolomit dari Kementerian Pertanian yang diperuntukkan bagi kelompok tani penerima bantuan. Seperti di kecamatan batang Tuaka, kempas, keritang, reteh, sungai Batang, Tempuling dan tembilahan hulu. 

Selain dolomit, bantuan sarana produksi pertanian lainnya, termasuk alat semprot (sprayer), juga disalurkan berdasarkan  Jumlah 15 hunit ke kelompok tani penerima manfaat.  Pupuk yang ada beredar di tingkat petani itu merupakan pupuk non bersubsidi yang di beli oleh masyarakat itu sendiri, tapi bukan subsidi. 

Dinas Pertanian menegaskan bahwa penempatan sementara bantuan pertanian di lingkungan dinas merupakan bagian dari proses pemeriksaan, pendataan, dan persiapan distribusi kepada kelompok tani penerima, serta tidak berkaitan dengan pupuk subsidi. yang di saluran pupuk nonsubsidi 

Pihak Dinas Pertanian juga menyatakan terbuka terhadap permintaan informasi yang disampaikan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tim)

Berita Lainnya

Index