Ini Tanggapan Pengacara Atas Pemberitaan Dugaan Penipuan Terhadap Toko Emas Sikumbang Jaya

Ini Tanggapan Pengacara  Atas Pemberitaan Dugaan Penipuan Terhadap Toko Emas Sikumbang Jaya

TEMBILAHAN - DR Yudhia Sikumbang SH. MH, selaku kuasa hukum Toko Mas Sikumbang Jaya menyampaikan klarifikasi dengan pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penipuan ole menyampaikan hak jawab sekaligus penegasan bahwa tuduhan tersebut tidak benar, prematur, dan sangat merugikan nama baik usaha klien kami. 

Klien kami menegaskan bahwa setiap transaksi jual beli di Toko Emas Sikumbang Jaya dilakukan secara terbuka, langsung, dan disertai nota transaksi yang memuat keterangan barang secara tertulis. Berdasarkan dokumen transaksi yang ada, spesifikasi barang tidak disembunyikan, melainkan dicantumkan secara nyata dalam nota, berikut keterangan yang menjadi dasar transaksi antara penjual dan pembeli. 

Dengan demikian, sangat tidak tepat apabila kemudian muncul tuduhan seolah-olah telah terjadi penipuan, padahal fakta transaksi menunjukkan bahwa objek barang, jenis barang, serta keterangan penting lainnya telah tertulis jelas dalam nota yang diberikan kepada konsumen. 

Kami perlu menegaskan beberapa hal penting: 

Pertama, tuduhan “penipuan” adalah tuduhan hukum yang serius dan tidak boleh disampaikan secara serampangan tanpa pembuktian yang utuh, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Menyimpulkan adanya penipuan hanya dari satu pihak, tanpa pemeriksaan teknis yang sah, tanpa pengujian independen, dan tanpa putusan lembaga berwenang, merupakan tindakan yang tergesa-gesa dan cenderung membentuk opini sepihak di ruang publik. 

Kedua, dalam transaksi emas, terdapat perbedaan mendasar antara harga jual, harga beli kembali, kondisi fisik barang, potongan, resiko peleburan, bentuk/model, dan penilaian kadar. Karena itu, apabila di kemudian hari terdapat perbedaan penilaian atau perbedaan nilai saat barang diperiksa atau dijual kembali di tempat lain, hal tersebut tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai penipuan. 

Ketiga, klien kami memiliki dasar yang jelas karena transaksi dilakukan dengan nota tertulis. Nota tersebut menunjukkan bahwa transaksi bukan dilakukan secara tersembunyi, bukan pula berdasarkan keterangan lisan semata. Justru sebaliknya, terdapat bukti tertulis yang memperlihatkan bahwa pembeli telah menerima dokumen transaksi yang memuat informasi yang relevan mengenai barang yang dibeli. 

Keempat, pada nota transaksi juga tercantum syarat dan ketentuan yang memperlihatkan bahwa toko menjalankan transaksi dengan mekanisme yang terbuka. Artinya, tidak benar jika dibangun narasi seolah-olah konsumen dibohongi tanpa penjelasan. Keberadaan nota dan syarat tertulis tersebut merupakan bukti bahwa transaksi dilakukan secara nyata, sadar, dan dapat diperiksa kembali. 

Kelima, apabila terdapat keberatan dari pihak konsumen, maka penyelesaiannya harus dilakukan secara proporsional, yaitu melalui klarifikasi, pemeriksaan teknis atas barang, dan pembuktian yang objektif, bukan dengan langsung melempar tuduhan penipuan ke ruang publik yang berpotensi merusak reputasi usaha seseorang. 

Atas dasar itu, kami menyatakan:
1. Membantah dengan tegas tuduhan bahwa Toko Emas Sikumbang Jaya telah melakukan penipuan; 

2. Menegaskan bahwa transaksi dilakukan dengan bukti nota tertulis yang memuat keterangan barang secara jelas; 

3. Menolak segala bentuk penggiringan opini yang menyimpulkan adanya tindak pidana tanpa pembuktian yang sah; 

4. Meminta media yang memuat pemberitaan dimaksud untuk memberikan ruang hak jawab secara utuh, proporsional, dan berimbang; 

5. Meminta penghentian narasi yang bersifat menghakimi karena hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian immateriil maupun materiil bagi klien kami. 

Klien kami tetap menghormati hak setiap konsumen untuk menyampaikan keberatan. Namun hak tersebut juga harus dijalankan dengan itikad baik, berdasarkan fakta yang utuh, dan tidak dengan cara membangun tuduhan pidana yang belum terbukti. 

Kami juga menghormati kebebasan pers. Akan tetapi, kebebasan pers harus dijalankan secara profesional, berimbang, dan tidak berubah menjadi sarana penghakiman sepihak. Dalam perkara seperti ini, yang harus dikedepankan adalah verifikasi, akurasi, dan asas praduga tak bersalah. 

Oleh karena itu, melalui hak jawab ini kami meminta agar publik memperoleh pemahaman yang utuh bahwa perkara ini bukan serta-merta dapat disebut sebagai penipuan, apalagi ketika dasar transaksi justru tertuang secara tertulis dan jelas dalam nota. 

Apabila pemberitaan yang tidak berimbang tersebut terus menimbulkan kerugian terhadap nama baik klien kami, maka kami akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rls)

Berita Lainnya

Index