TEMBILAHAN – Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dari Dapil II, Siska Oktavia, melayangkan surat teguran resmi kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Belantaraya terkait pernyataan yang disampaikan ke media dan dinilai bertentangan dengan fakta di lapangan.
?
?Surat teguran bernomor 001/ST/04/2026 tersebut ditujukan kepada Sekretaris Desa Belantaraya, Jemari, dan Kepala Desa Belantaraya, Hasbullah. Teguran ini merupakan tindak lanjut dari pemberitaan media Berita tertanggal 25 April 2026 berjudul “Diduga Reses Tanpa Undangan Resmi, Anggota DPRD Inhil Disorot, Pemdes Belantaraya Tak Dilibatkan.”
?
?Dalam pemberitaan itu, Sekdes Belantaraya menyatakan tidak mengetahui secara pasti tujuan kehadiran anggota DPRD serta tidak adanya surat resmi yang masuk ke desa. Sementara Kepala Desa mengaku tidak menerima undangan resmi dan hanya mengetahui kegiatan reses dari informasi warga.
?
?Namun, Siska Oktavia membantah pernyataan tersebut dengan menunjukkan bukti komunikasi melalui aplikasi WhatsApp antara dirinya dan Sekdes Jemari pada hari pelaksanaan kegiatan. Dalam percakapan tersebut, Siska menyampaikan bahwa kegiatan reses akan dilaksanakan pukul 14.00 WIB, meski undangan resmi tidak sempat dibuat dan disampaikan secara lisan.
?
?Sekdes Jemari kemudian merespons bahwa informasi tersebut telah diteruskan kepada Kepala Desa, namun dirinya tidak dapat menghadiri kegiatan karena belum mendapatkan izin.
?
?“Dari bukti komunikasi tersebut jelas bahwa pihak desa telah mengetahui adanya kegiatan reses, bahkan informasi itu sudah diteruskan kepada Kepala Desa. Artinya, bukan tidak tahu atau tidak dilibatkan, melainkan mengetahui tetapi tidak hadir,” tegas Siska dalam keterangannya.
?
?Ia menilai pernyataan yang disampaikan ke media telah menimbulkan kesan negatif dan merugikan reputasi dirinya sebagai anggota DPRD, seolah-olah kegiatan reses dilakukan tanpa prosedur yang benar.
?
?Dalam surat tersebut, Siska juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak Pemdes Belantaraya, di antaranya meminta klarifikasi tertulis dalam waktu tujuh hari kerja, melakukan koreksi atau klarifikasi kepada media, serta menyampaikan permintaan maaf apabila terdapat kekeliruan dalam pernyataan yang disampaikan.
?
?Selain itu, Siska menegaskan bahwa apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan mengambil langkah lanjutan, termasuk menggunakan hak jawab di media dengan melampirkan bukti komunikasi, menempuh jalur perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum, hingga melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman atau Inspektorat.
?
?“Langkah ini kami ambil agar fakta yang sebenarnya dapat diketahui publik dan tidak terjadi kesalahpahaman yang merugikan pihak mana pun,” pungkasnya.
?
?Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Belantaraya, baik Sekretaris Desa Jemari maupun Kepala Desa Hasbullah, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan dari kedua belah pihak. (rls)
?