Klarifikasi Kepala MTsN 2 Inhil Terkait Pungutan Tahun Ajaran Baru

Senin, 27 Juli 2026 | 13:25:44 WIB

TEMBILAHAN - Kepala MTsN 2 Tembilahan, Dra. Sri Mulyati, M.A., melalui pesan WhatsApp pada Senin, 27 Juli 2026, terkait pemberitaan mengenai dugaan pungutan terhadap peserta didik baru yang sebelumnya menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, menjelaskan bahwa MTsN 2  menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekitar Rp1.256.200.000 per tahun sesuai alokasi yang ditetapkan pemerintah. 

Menurutnya, penggunaan dan peruntukan dana BOS telah dijelaskan dan dibahas secara rinci dalam hearing di Komisi IV DPRD Inhil sesuai ketentuan yang berlaku. 

Terkait angka sekitar Rp980.700.000, Sri Mulyati menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan dana komite yang dikelola oleh Komite Sekolah melalui Bendahara Komite sesuai mekanisme yang berlaku. 

"Dana tersebut bukan dikelola langsung oleh pihak madrasah. Ia menambahkan bahwa peruntukan dana komite juga telah dijelaskan dan dibahas dalam hearing DPRD tersebut," jelasnya. 

Ia menyampaikan bahwa hasil RDP lebih menekankan agar sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan secara lebih maksimal hingga menjangkau seluruh kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak terjadi kesalahpahaman. 

Dalam klarifikasi yang diterima media ini, Kepala MTsN 2 Tembilahan tidak menyampaikan keterangan mengenai apakah iuran atau dana komite kepada peserta didik baru dihentikan atau tetap dilanjutkan setelah RDP. Klarifikasi yang disampaikan lebih berfokus pada penjelasan mengenai dana BOS, pengelolaan dana komite, serta hasil pembahasan RDP terkait sosialisasi PPDB.
(Mus)

Terkini