ENOK-Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Satuan Pendidikan Tahun 2026 melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMA Negeri 2 Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, menjadi perhatian publik.
Sejumlah papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi sekolah menunjukkan adanya beberapa pekerjaan revitalisasi dengan jenis kegiatan dan nilai anggaran yang berbeda.
Berdasarkan dokumentasi di lokasi, sedikitnya terdapat tiga kegiatan dalam program revitalisasi SMAN 2 Enok.
Pertama, pembangunan Ruang UKS seluas 76 meter persegi dengan nilai anggaran Rp138.996.000. Kedua, rehabilitasi tiga ruang kelas seluas 248,2 meter persegi dengan nilai anggaran Rp379.967.000.
Ketiga, pembangunan tiga ruang kelas baru seluas 270 meter persegi dengan nilai anggaran Rp926.073.000.
Jika ketiga nilai tersebut dijumlahkan, total anggaran yang tercantum pada papan informasi mencapai Rp1.445.036.000 atau sekitar Rp1,44 miliar.
Papan informasi tersebut mencantumkan sumber dana berasal dari APBN Tahun Anggaran 2026, dengan pelaksana kegiatan disebut Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMAN 2 Enok.
Muncul Pertanyaan soal Pemaketan
Keberadaan beberapa kegiatan dengan nilai anggaran berbeda tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana proses perencanaan dan pemaketan pekerjaan dilakukan sejak awal.
Apakah pembangunan ruang UKS, rehabilitasi tiga ruang kelas dan pembangunan tiga ruang kelas baru memang sejak awal direncanakan sebagai kegiatan atau paket yang berdiri sendiri?
Atau, apakah terdapat dokumen perencanaan tertentu yang menjadi dasar pemisahan kegiatan tersebut?
Pertanyaan ini penting untuk diklarifikasi karena berkaitan dengan tata kelola pengadaan dan penggunaan anggaran negara.Namun demikian, keberadaan beberapa papan informasi kegiatan tidak serta-merta membuktikan adanya pemecahan paket yang melanggar aturan.
Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, RAB, dokumen pengadaan, metode pemilihan, nilai kontrak serta dokumen pertanggungjawaban masing-masing kegiatan.
Perlu dibuka dasar perencanaan
sejumlah hal yang perlu diklarifikasi antara lain dasar penetapan masing-masing kegiatan, penyusunan RAB, volume pekerjaan, nilai kontrak atau dokumen pelaksanaan, metode pengadaan serta alasan teknis dan administratif mengapa pekerjaan tersebut dilaksanakan dalam beberapa kegiatan.
Hal tersebut penting untuk mengetahui apakah pemisahan pekerjaan dilakukan berdasarkan karakteristik, volume, kebutuhan teknis dan perencanaan masing-masing kegiatan, atau berdasarkan pertimbangan lainnya.
Terlebih, jika mengacu pada nilai yang tercantum pada tiga papan informasi, total anggaran kegiatan mencapai lebih dari Rp1,4 miliar.
Kepala SMAN 2 Enok, Faridah, ketika dihubungi media ini, Ahad, 29 Agustus 2026 melalui whatsApp terkait RAB serta pemaketan kegiatan revitalisasi yang sedang berjalan, tidak menjawab
Nomor WhatsApp yang digunakan wartawan untuk melakukan konfirmasi juga diduga telah diblokir, sehingga komunikasi lebih lanjut melalui nomor tersebut tidak dapat dilakukan. (Tim)