TEMBILAHAN - Dua paket mega proyek di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dipastikan gagal dilaksanakan untuk tahun anggaran 2026 ini. Gagalnya pelaksanaan proses tender, dikarenakan pihak rekanan/Peserta tender dari Penyedia yang mengikuti proses tender tidak memenuhi Persyaratan/spesifikasi yang telah ditetapkan pihak terkait.
Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang/Jasa (PBJ)/ Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa Sekretariat Daerah Kab. Inhil, Budi Utomo. SE, saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin, 14 September 2026 menjelaskan, salah satu proyek yang batal dilaksanakan adalah pembangunan Pasar Tembilahan dengan pagu dana Rp 19.9 milyar di Dinas PUTR.
"Karena rekanan yang mengikuti proses tender tidak memenuhi Persyaratan/ spesifikasi dan kriteria sesuai regulasi yang ada, ditambah lagi dengan waktu yang semakin sempit, karena merupakan Paket Pekerjaan Tahun Tunggal yakni Tahun 2026, karena sudah bulan September, proses tendernya dibatalkan Sampai Akhir di Desember tinggal beberapa bulan lagi, jelasnya.
Ia menambahkan, proyek lainnya yang proses lelang juga batal adalah pembangunan pelengsengan (plesing) Pelabuhan Parit 21 dengan anggaran 15.8 milyar yang ada di Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Inhil. "Persoalannya sama dengan pembangunan Pasar Tembilahan, makanya batal," tambahnya.
Ketika disinggung dengan kelanjutan dua proyek tersebut, Budi Utomo menjelaskan, pihaknya hanya mengatur proses Tender sesuai dengan tupoksi. Sedangkan bagimana kelanjutan dua proyek tersebut, SKPD Pemilik Paket Pekerjaan terkait yang lebih mengetahui.
"Silahkan tanya ke Dinas terkait untuk kelanjutan dua proyek tersebut, kita sekali lagi hanya mengurus proses tender," ucapnya. (Suf)