Pondok Dirusak PT Palma Satu, Warga Ngadu ke Kades Penyaguan

Kamis, 30 Juni 2022 | 11:14:56 WIB

SEBERIDA - Sejumlah masyarakat mendatangi Kades Penyaguan Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu, mereka mendatangi Kades mengadukan perihal pengerusakan pondok/barak masyarakat yang berlokasi di desa tersebut.

Dari informasi yang berhasil di himpunan dari berbagai sumber, pengrusakan ini dilakukan oleh pihak perusahaan Palma Satu yang mana perusahan tersebut sudah di cabut izinnya oleh kejagung

Pengerusakan ini di perkirakan dilakukan pada malam tanggal 28 Juni 2022.  Untuk diketahui bahwa lahan tersebut adalah punya masyarakat sesuai dengan surat yg dikeluarkan oleh Pemdes Belimbing dan Penyaguan tetapi pihak perusahaan mengklaim lahan tersebut milik mereka tanpa didasari surat kepemilikan perusahaan.

"Masyarakat menyayangkan pihak perusahaan yg melakukan tindakan pengerusakan tersebut," tukas Acep Suhanda salah satu masyarakat disana.

Ia mengatakan, lahan ini murni punya masyarakat yg memiliki surat-surat lengkap, tetapi di klaim oleh perusahaan. Sebagai masyarakat, tentu harus mempertahankan hak  mereka.

"Kami mendirikan pondok di lahan kami sendiri,  malah pondok kami yang dirusak sekarang kami juga tidak tau dibawa kemana kayu dan seng bekas pondok kami dibuang," tambahnya.

Masyarakat juga menyayangkan ada campur tangan yg mengatas namakan aparat militer ( Kopassus) " ini ada juga mengaku sebagai Kopassus menjaga perusahaan tentu heran kok bisa aparat negara menjadi kaki tangan perusahaan yang seharusnya mereka melindungi masyarakat," tambahnya lagi

Kades Penyaguan Marwan  membenarkan kejadian ini. Marwan mengatakan bahwa memang benar lahan tersebut punya masyakat berdasarkan surat surat yang ada.

"Kita cukup kesal dengan ulah perusahaan yg merusak pondok masyarakat, seharusnya ada perundingan terlebih dahulu," ujar Kades.

Sekedar informasi lahan yang dimaksud sudah dimiliki oleh masyarakat sejak tahun 2001(berdasarkan surat keterangan pembukaan parit No. 112/300/DS/2001 yang dikeluarkan oleh desa belimbing) jauh sebelum perusahaan berdiri.
Kemudian di kuatkan lagi surat dari desa penyaguan no. 03/SK/PYG/VI/2020 dan No. 02/SK/PYG/III/2022. Sejauh ini pihak perusahaan tidak pernah membeli, ataupun masyarakat menjual dengan pihak perusahaan. (rls)

Terkini