TEMBILAHAN - Rencana penurunan kabel jaringan internet secara sepihak di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mendapat sorotan. PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tembilahan Inhil diminta tidak mengambil tindakan tanpa dasar kewenangan, prosedur yang jelas, pemberitahuan, serta koordinasi dengan pemilik atau penyelenggara jaringan.
Peringatan tersebut disampaikan DPD Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Syahwani, S.Kom., CLA, CPLA, kepada media ini, 24 September 2026.
“Kalau ada kabel yang melanggar aturan atau membahayakan keselamatan, tentu harus ditangani. Tetapi jangan sampai dilakukan sepihak tanpa menjelaskan dasar kewenangan, pelanggaran dan mekanisme penertibannya,"tegas Syahwani.
Menurutnya, kabel internet bukan sekadar instalasi fisik karena menyangkut penyelenggara telekomunikasi, pelanggan dan kepentingan masyarakat. Jika penurunan kabel menyebabkan jaringan terputus atau menimbulkan kerugian, persoalan tersebut berpotensi berkembang menjadi sengketa hukum.
Syahwani juga meminta PLN menjelaskan secara terbuka apabila keberadaan kabel dinilai membahayakan jaringan listrik.
“Kalau memang membahayakan, amankan. Tetapi tetap harus ada prosedur. Pemilik atau penyelenggara jaringan harus diberi kesempatan mengetahui dan melakukan penanganan sesuai ketentuan,"katanya.
Ia mengingatkan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi memiliki dasar hukum, termasuk UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah mengalami perubahan. “Jangan sampai persoalan teknis di lapangan berubah menjadi persoalan perdata, administrasi, atau persoalan hukum lainnya karena prosedur tidak dijalankan dengan benar,” tegasnya.
Syahwani berharap PLN Tembilahan membuka ruang koordinasi sebelum mengambil tindakan. “Kalau ada yang salah, tunjukkan aturannya. Kalau membahayakan, lakukan pengamanan sesuai prosedur. Jangan asal turunkan kabel kemudian persoalan hukumnya muncul belakangan,” pungkasnya.
Sementara itu Menejer PT PLN Unit Layanan Palanggan (ULP) Tembilahan, Sabur Januardi, ketika dimintai tanggapannya oleh media ini, Kamis, 24 September 2026, melalui whatsApp, mengatakan, kewenangan ada di PLN Iconplus.
"Tidak ada kerjasama. Yg punya wewenang pengelolaan/izin utilitas tiang PLN adalah Iconplus," jelasnya. (Mus)
- Daerah
- Inhil
DPD INPEST Peringatkan PT. PLN ULP Tembilahan Jangan Asal Turunkan Kabel Internet, Bisa Picu Persoalan Hukum
Redaksi
Kamis, 24 September 2026 - 21:28:12 WIB
Pilihan Redaksi
IndexRusak Bertahun-Bertahun, Ternyata Segini Anggaran Pembangunan Jalan Sungai Piring
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Daerah
H Fauzan Amrullah : Prestasi ini Untuk Pendidikan Inhil Hebat
Kamis, 24 September 2026 - 05:24:23 Wib Daerah
Kades Kulim Jaya Ikut Tergugat, Diduga Masih Menjabat Sebagai Kelompok Tani
Senin, 21 September 2026 - 17:10:53 Wib Daerah
Pagar, Gapura Hingga Kantor Dianggarkan Berulang Hingga Empat Tahun Anggaran
Sabtu, 19 September 2026 - 13:38:57 Wib Daerah
DLHP Inhil Laksanakan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Melalui Bank Sampah
Sabtu, 19 September 2026 - 09:58:05 Wib Daerah

