TEMBILAHAN –Sebanyak 152 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tercatat belum menyampaikan data atau dokumen pendukung yang menjadi dasar pembayaran gaji dan tunjangan anak.
Kondisi ini mengakibatkan masih terdapat pembayaran tunjangan anak bagi ASN yang berstatus memiliki anak sekolah atau kuliah, namun belum dilengkapi dokumen resmi seperti kartu keluarga, akta kelahiran, surat keterangan kuliah, atau dokumen sejenisnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah ASN yang belum menyerahkan dokumen pendukung tersebut mencapai 152 orang (443-291). Akibatnya, terdapat pembayaran tunjangan anak yang belum memiliki dasar administrasi sah dengan total nilai mencapai Rp230.108.680,00. Rincian mengenai hal ini tercantum dalam Lampiran 8 pada dokumen laporan terkait.2024
Lebih lanjut, hasil konfirmasi kepada Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah (BKAD) menyebutkan bahwa hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir belum memiliki database pegawai yang terintegrasi secara penuh, sehingga mempersulit proses verifikasi dan validasi dokumen dasar pembayaran gaji serta tunjangan ASN di lingkungan Dinas Pendidikan.
Temuan ini menunjukkan masih lemahnya sistem administrasi dan pengawasan terhadap kelengkapan dokumen ASN, khususnya dalam penyaluran tunjangan anak yang bersumber dari keuangan daerah.
Saat di konfirmasi Kepada Kadis Dinas pendidikan Inhil tidak memberikan respon apapun Hinga Berita ini di terbitkan media ini. (Mus)
Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024, Bab II Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut