Datangi UPTD PPA Inhil, SA Minta Pendampingan Terkait Dugaan Pelecehan di Media Sosial

Datangi UPTD PPA Inhil, SA Minta Pendampingan Terkait Dugaan Pelecehan di Media Sosial

TEMBILAHAN - Seorang perempuan berinisial SA, warga Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), mendatangi kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Indragiri Hilir pada Jumat 26 Juni 2026 untuk melaporkan dugaan pelecehan yang dialaminya  melalui media sosial. 

Kedatangan SA bertujuan menyampaikan pengaduan sekaligus meminta perlindungan dan pendampingan hukum atas dugaan tindak pidana asusila yang menurutnya telah menyerang kehormatan serta merugikan nama baiknya. 

SA mengatakan, setibanya di kantor UPTD PPA, dirinya disambut dengan baik oleh petugas dan mendapatkan pelayanan yang ramah dari Kepala UPTD PPA beserta jajaran. Laporannya pun telah diterima untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku. 

"Alhamdulillah, saat saya datang ke UPTD PPA saya disambut dengan baik. Ibu Kepala UPT juga menerima saya dengan baik, memberikan penjelasan, dan laporan saya telah diterima untuk diproses sesuai prosedur. Saya berharap kasus yang saya alami dapat ditindaklanjuti,"ujar SA kepada awak media. 

SA berharap pendampingan yang diberikan UPTD PPA dapat memberikan rasa aman serta memastikan hak-haknya sebagai perempuan tetap terlindungi selama proses penanganan pengaduan berlangsung. 

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kabupaten Indragiri Hilir, Ns. Yuliana S., S.Kep., M.K.M., saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari SA. 

Laporan yang disampaikan telah kami terima. Selanjutnya akan dilakukan penanganan sesuai dengan tugas dan kewenangan UPTD PPA, termasuk memberikan pendampingan kepada korban sesuai ketentuan yang berlaku,ujarnya. 

UPTD PPA Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan akan terus memberikan pelayanan, perlindungan, dan pendampingan kepada setiap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan maupun dugaan tindak pidana, dengan mengedepankan kerahasiaan identitas korban serta proses penanganan sesuai peraturan perundang-undangan. (Mus)

Berita Lainnya

Index