LAHANG BARU- Publik kembali menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun 2024 di Desa Lahang Baru, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Dugaan adanya mark up atau pembengkakan anggaran mencuat pada Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sebagaimana tertuang dalam baliho resmi APBDes yang dipasang di ruang publik.
Dalam infografik yang ditandatangani oleh Kepala Desa Lahang Baru, Sudarmo, disebutkan total anggaran pendapatan desa meningkat dari Rp1.863.574.619 menjadi Rp1.918.168.619.
Sementara itu, belanja desa juga melonjak signifikan dari Rp2.003.454.853,41 menjadi Rp2.058.048.053,41.
Fokus dugaan penyimpangan muncul pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, khususnya di sub-bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Berdasarkan hasil penelusuran dan laporan warga, terdapat indikasi pembengkakan nilai anggaran (mark up) yang tidak diikuti dengan peningkatan volume kegiatan di lapangan.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan,
"Kami melihat pekerjaan fisiknya tidak sebanding dengan nilai anggaran yang tercantum. Volume dan kualitasnya biasa saja, tapi nilainya tinggi sekali. Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Desa Lahang Baru tercatat sebesar Rp295.333.300.” jelas sumber media ini.
Dugaan mark up ini dinilai semakin kuat karena tidak adanya transparansi detail penggunaan dana pada papan informasi kegiatan di lapangan, padahal baliho APBDes telah mencantumkan nilai perubahan yang cukup besar.
Tokoh masyarakat pun mulai menyoroti persoalan ini. Mereka menilai pemerintah desa harus menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai rincian penggunaan dana tersebut.
"Kalau benar ada perbedaan nilai yang besar tanpa realisasi yang jelas, ini harus diperiksa aparat penegak hukum. Jangan sampai APBDes disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Kecamatan Gaung.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Inhil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Kejaksaan Negeri Inhil segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penggunaan dana Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Desa Lahang Baru Tahun Anggaran 2024, agar dugaan praktik mark up dapat segera terungkap dan tidak terus merugikan keuangan desa.
Sementara itu Kepala Desa Lahang Baru Kecamatan Gaung Sudarmo saat dikonfirmasi media bebarapa waktu yang lalu melalui whatsApp tidak ada tanggapan hingga berita ini tayang. (Tim)