Status Lahan Tidak Jelas

Pengelolaan Limbah PT Sambu Kuala Enok Dipertanyakan

Pengelolaan Limbah PT Sambu Kuala Enok Dipertanyakan

KUALA ENOK - Status lahan di belakang PT Pulau Sambu Kuala Enok Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dipertanyakan. Terlihat hamparan lahan luas yang diperkirakan mencapai ribuan hektare. 

Lahan tersebut tampak kosong dan telah dipetak-petak oleh pihak perusahaan. Dari keterangan warga sekitar, lahan itu disebut tidak boleh diganggu. Namun, masyarakat setempat mengaku tidak mengetahui secara pasti peruntukan atau kegunaan lahan tersebut. 

Kami tidak tahu untuk apa lahan itu. Yang kami tahu, tidak boleh diganggu. Padahal menurut kami cocok untuk pertanian atau perkebunan.Semua sudah ditandai oleh pihak perusahaan, ujar salah seorang sumber yang ditemui media ini berinisial NA, 2 Maret 2026. 

Informasi yang berhasil dirangkum, Perusahaan mengclaim lahan tersebut, Objek Vital Nasional. Saat dikonfirmasi, salah satu Humas PT Sambu,  Udin, menjelaskan bahwa di lokasi tersebut terpasang plang Objek Vital Nasional, sesuai SK Kementerian Perindustrian, perusahaan adalah Objek Vital Nasional Industri, ujarnya. 

Status tersebut, menurutnya, mengacu pada ketetapan dari Kementerian Perindustrian terkait objek vital nasional di sektor industri. 

Selain itu, warga menyoroti pengelolaan limbah perusahaan. Salah seorang warga mengaku tidak mengetahui secara pasti lokasi pengolahan limbah PT Sambu. 

Selama saya di sini, tidak pernah tahu di mana pengolahan limbahnya. Kalau warga sekitar taunya limbah dibuang ke laut pada tengah malam melalui pipa bawah laut.Tapi kami tidak bisa memastikan, karena titik pembuangan pipa itu tidak diketahui, ujarnya. 

Humas PT Pulau Sambu Kuala Enok, Udin,  kembali menegaskan bahwa pengelolaan limbah dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. "Air limbah perusahaan pengolahannya di IPAL. Semua diproses di IPAL, tidak ada yang langsung dibuang ke laut. Kami kelola limbah di dalam lokasi perusahaan," jelasnya pada 3 Maret 2026. 

Ia mengatakan bahwa limbah cair di kelola dalam perusahaan. Hanya saja, ketika di singgung berapa luasnya IPAL nya di dalam perusahaan tersbut yang bersangkutan tidak menjelaskan secara rinci. "Apa masih di Kuala Enok ya, kalau di Kula Enok bagus kita jumpai," ucapnya. 

Ia juga menambahkan bahwa pengolahan limbah dilakukan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.Saat ditanya lebih lanjut apakah fasilitas pengolahan masih berada di kawasan perusahaan
"Mungkin untuk jelaskan bagus kita ketemu langsung saja," katanya. (Tim)

Berita Lainnya

Index