YLKI Inhil Akan Laporkan Dugaan Limbah B3 PT Pulau Sambu ke KLH Dan BPKN-RI

YLKI Inhil Akan Laporkan Dugaan Limbah B3 PT Pulau Sambu ke KLH Dan BPKN-RI

TEMBILAHAN - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)  Kabupaten Inhil Andhika Alamsyah  mengatakan,  pihaknya sudah menindaklanjuti hasil temuan dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) PT Pulau Sambu ke perairan Sungai Kateman. 

" Hasil investigasi tim di lapangan menemukan temuan dugaan kuat ada pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Sambu Grup terkait limbah B3," ujarnya kepada media, Selasa 3 Maret 2026. 

Ia menambahkan, Saat ini timnya bersama 
Solidaritas Pemuda Pemudi Kateman (SPPK) sudah menyiapkan laporan mendalam terkait persoalan ini. Dalam waktu dekat ini, timnya akan melaporkan hasil temuan ini ke  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLH), dan Badan Perlindungan Konsumen Negara Republik Indonesia (BPKN-RI) 

Menurutnya, aktivitas pelanggaran pengelolaan limbah B3 PT Pulau Sambu sudah berlangsung sekian lama di perairan Sungai Kateman. Sehingga wajar, dampak lingkungannya besar dengan berkurangnya keberadaan hayati di perairan tersebut. 

"Kita berharap nantinya laporan kita dapat dirindaklanjuti oleh pihak terkait, dan sanksi kepada PT Pulau Sambu harus ditegakkan atas pekanggaran yang mereka lakukan," ujarnya. (Suf)

Berita Lainnya

Index