TEMBILAHAN - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kabupaten Inhil Andhika Alamsyah mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti hasil temuan dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) PT Pulau Sambu ke perairan Sungai Kateman.
" Hasil investigasi tim di lapangan menemukan temuan dugaan kuat ada pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Sambu Grup terkait limbah B3," ujarnya kepada media, Selasa 3 Maret 2026.
Ia menambahkan, Saat ini timnya bersama
Solidaritas Pemuda Pemudi Kateman (SPPK) sudah menyiapkan laporan mendalam terkait persoalan ini. Dalam waktu dekat ini, timnya akan melaporkan hasil temuan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLH), dan Badan Perlindungan Konsumen Negara Republik Indonesia (BPKN-RI)
Menurutnya, aktivitas pelanggaran pengelolaan limbah B3 PT Pulau Sambu sudah berlangsung sekian lama di perairan Sungai Kateman. Sehingga wajar, dampak lingkungannya besar dengan berkurangnya keberadaan hayati di perairan tersebut.
"Kita berharap nantinya laporan kita dapat dirindaklanjuti oleh pihak terkait, dan sanksi kepada PT Pulau Sambu harus ditegakkan atas pekanggaran yang mereka lakukan," ujarnya. (Suf)
- Daerah
- Inhil
YLKI Inhil Akan Laporkan Dugaan Limbah B3 PT Pulau Sambu ke KLH Dan BPKN-RI
Redaksi
Kamis, 05 Maret 2026 - 02:40:32 WIB
Pilihan Redaksi
IndexRusak Bertahun-Bertahun, Ternyata Segini Anggaran Pembangunan Jalan Sungai Piring
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Daerah
PT Pulau Sambu Disinyalir Buang Limbah B3 ke Sunga Kateman
Senin, 02 Maret 2026 - 12:30:00 Wib Daerah
Diduga Ada Transfer Rp10 Juta, Tiga SMAN di Inhil Terseret Pemberitaan Penyelewengan Dana BOS
Selasa, 03 Maret 2026 - 23:31:45 Wib Daerah
APMS Palumainu Guntung, diduga Selewengkan BBM Subsidi ke PT GIN
Jumat, 20 Februari 2026 - 15:14:43 Wib Daerah

