APMS Palumainu Guntung, diduga Selewengkan BBM Subsidi ke PT GIN

Jumat, 20 Februari 2026 | 15:14:43 WIB

GUNTUNG - APMS Palumainu yang berlokasi di Sungai Guntung Kecamatan Kateman diduga menyelewengkan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi  jenis solar. BBM yang mestinya diperuntukan untuk masyarakat, malah dijual ke PT Guntung Idaman Nusa (GIN). 

Informasi yang didapat media, APMS Palumainu menyalurkan BBM jenis solar tersebut dengan dua jalur, jalur Batam dan juga Guntung. Untuk jalur Batam 
menggunakan ponton dan takeboat dengan rentang waktu 1-2 minggu. 

Sedangkan dari Guntung penyaluran 
1-2  minggu dengan kisaran 10-15 ton. "Yang jelas rutin bang mereka memasukkan BBM ke PT GIN," jelas narasumber media ini yang tidak mau disebutkan namanya. 

Ketua LSM Elang Emas Kabubupaten Indragiri Hilir Roni, ketika diminta tanggapannya, Senin 27 Januari 2026 mengatakan, apa yang dilakukan oleh APMS Palu mainu jelas penyelewengan  pelanggaran terhadap UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). 

Ia mengungkapkan, sebagaimana yang diatur di pasal 51, ayat (1) Setiap orang yang melakukan Survei Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)tanpa hak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 

Pasal (2) Setiap orang yang mengirim atau menyerahkan atau memindahtangankan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tanpa hak dalam bentuk apa pun dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 

Seadangkan di Pasal 52, setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). 

Pasal 53, Setiap orang yang melakukan ayat a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Ayat b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah); 

Ayat c, Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) ayat d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). 

Sedangkan Pasal 54, Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). 

Lebih jauh menurutnya, Pasal 55
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi
Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). 

Pasal 56 ayat (1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh atau atas nama
Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, tuntutan dan pidana dikenakan terhadap Badan Usahaatau Bentuk Usaha Tetap dan/atau pengurusnya. Ayat (2) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, pidana yang
dijatuhkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tersebut adalah pidana denda, dengan ketentuan paling tinggi pidana denda ditambah sepertiganya. 

Pasal 57 (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 adalah pelanggaran. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 adalah
kejahatan. 

Terahir menurut Roni, Pasal 58
Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini, sebagai pidana tambahan adalah pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. 

"Kita meminta kepada aparat penegak hukum untuk memproses dugaan penyelewengan BBM bersubsidi  yang dilakukan oleh APMS Palumainu ini, kegiatan ini sudah sangat merugikan negara dan juga masyarakat," tukasnya 

Sementara itu, pengelola APMS Palumainu Ibnu, ketika dimintai tanggapannya melalui whatshApp tidak ada tanggapan.  (Tim

Terkini