KUALA ENOK-Keberadaan lahan luas yang dikelola oleh PT Pulau Sambu di wilayah Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, menjadi sorotan. Lahan yang diperkirakan mencapai ratusan hektare tersebut disebut-sebut telah lama dikelola oleh perusahaan yang tergabung dalam Sambu Group.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat sebuah papan informasi yang menyatakan kawasan tersebut sebagai Objek Vital Nasional Sektor Industri. Pada papan itu juga tertulis bahwa penetapan kawasan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian RI Nomor 2651 tanggal 5 September 2024.
Namun di balik pengelolaan kawasan tersebut, muncul pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai asal-usul kepemilikan lahan yang kini dikelola oleh perusahaan tersebut.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa lahan yang berada di wilayah Tanah Merah itu diperkirakan memiliki luas hingga ratusan hektare.Hingga kini belum diketahui secara pasti bagaimana proses awal perusahaan memperoleh lahan tersebut.
Pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat antara lain apakah lahan tersebut dibeli dari masyarakat, diperoleh dari pemerintah, atau merupakan lahan hibah yang kemudian dikelola oleh perusahaan.
Selain itu, terdapat pula dugaan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di wilayah Tanah Merah mengalami penambahan luas dari waktu ke waktu. Hal ini memunculkan tanda tanya mengenai proses dan dasar hukum penambahan HGU tersebut.
Sebagai informasi, PT Pulau Sambu merupakan salah satu perusahaan pengolahan kelapa yang telah lama beroperasi di Kabupaten Indragiri Hilir. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1967 di Kuala Enok dan menjadi pabrik pengolahan kelapa pertama milik Sambu Group di wilayah tersebut.
Seiring berjalannya waktu, aktivitas industri perusahaan terus berkembang dan tersebar di beberapa lokasi di Provinsi Riau.
Saat dikonfirmasi terkait keberadaan lahan ratusan hektare tersebut, Humas PT Pulau Sambu, Uddin S, memberikan tanggapan singkat. Ia menyarankan agar penjelasan lebih lanjut dilakukan melalui pertemuan langsung.
Apakah masih di Kuala Enok? Mungkin untuk menjelaskan lebih bagus ketemu langsung saja, ujarnya.Terkait papan yang bertuliskan Objek Vital Nasional, ia menyebutkan bahwa hal itu memang sesuai dengan keputusan dari Kementerian Perindustrian. Yang ini plang Objek Vital Nasional. Sesuai SK Kementerian Perindustrian, perusahaan adalah Objek Vital Nasional Industri, jelasnya.
Meski demikian, sejumlah pihak berharap adanya transparansi terkait status dan riwayat kepemilikan lahan yang kini dikelola perusahaan tersebut, termasuk penjelasan mengenai dasar hukum perolehan lahan dan status HGU yang dimiliki.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai asal-usul perolehan lahan yang dikelola di kawasan Tanah Merah tersebut. (Tim)