UPTD PPA Inhil Perkuat Layanan Pengaduan, Korban Kekerasan Bisa Lapor Lewat WhatsApp

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:57:18 WIB

TEMBILAHAN - UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus memperkuat layanan pengaduan bagi masyarakat dengan menyediakan akses pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui WhatsApp di nomor 0851-2651-0360. Selain memasang papan informasi, UPTD PPA juga menyediakan barcode (QR Code) pengaduan yang dapat dipindai masyarakat untuk mempermudah proses pelaporan. 

Saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Kepala UPTD PPA Kabupaten Indragiri Hilir, Ns. Yuliana S., S.Kep., M.K.M, mengatakan pihaknya siap memberikan pelayanan, pendampingan, serta penanganan terhadap setiap laporan yang masuk sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. 

Kami siap melayani masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir. Masih banyak warga yang belum mengetahui keberadaan layanan pengaduan ini, bahkan ada yang belum memahami bagaimana cara melaporkan suatu peristiwa kekerasan. 

Karena itu, kami memasang informasi ini di dekat pintu ruang pengaduan agar mudah dilihat oleh masyarakat. Selain itu, kami juga menyediakan barcode pengaduan agar masyarakat dapat mengakses layanan dengan lebih cepat dan praktis," ujar Yuliana saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Jumat (26/6/2026). 

Yuliana menjelaskan, UPTD PPA merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah yang memberikan layanan secara gratis bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Layanan tersebut meliputi penerimaan pengaduan, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penyediaan rumah aman (penampungan sementara), mediasi, hingga pendampingan hukum, psikologis, medis, dan psikososial. 

Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan akses layanan, UPTD PPA memasang papan informasi di dekat pintu ruang pengaduan yang memuat nomor layanan pengaduan serta barcode yang dapat dipindai menggunakan telepon seluler. Pada papan tersebut tertulis: 

Masyarakat yang ingin melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak silakan hubungi nomor di bawah ini: 0851-2651-0360. Kami siap melayani.Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menurutnya, laporan yang cepat akan memudahkan petugas memberikan perlindungan, pendampingan, serta penanganan kepada korban. 

Melalui layanan pengaduan ini, UPTD PPA berharap masyarakat semakin mengenal keberadaan layanan perlindungan perempuan dan anak, sehingga setiap kasus kekerasan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Mus)

Terkini