TEMBILAHAN - Ramadhan 1445 Hijriyah tahun 2024, Partai PKB Indragiri Hilir (Inhil), melaksanakan agenda berbagi di bulan suci Ramadhan dalam tajuk "PKB Berbagi".
Dengan mengendarai ambulance PKB Inhil berbagi menu berbuka puasa kepada masyarakat Kabupaten Inhil bagi warga yang membutuhkan.
"Hari ini kami berbagi makanan buka puasa sebagai bentuk kepedulian dan istiqomah dalam niat membantu warga kurang mampu. Kegiatan ini sudah tahun ke 5 kita lakukan," kata Ketua DPC PKB Inhil, Iwan Taruna.
Iwan Taruna menambahkan, bulan suci Ramadan adalah bulan yang penuh berkah, sudah semestinya menjadi wadah berbagi pahala dan terciptanya rasa kepedulian.
Tambahnya, kegiatan bagi-bagi takjil ini, sebagai bentuk mendekatkan diri dan mempererat silaturahmi dengan masyarakat. Setidaknya anggota PKB Inhil dapat berbagi kebahagiaan dengan masyarakat di bulan Ramadhan ini, sebagaimana visi Perjuangan PKB untuk terus bergerak dan berada di tengah-tengah masyarakat.
“Kami dapat melakukan kegiatan dengan berbagi takjil kepada warga untuk menjalin silaturahmi. Walupun sederhana, namun mempunyai hikmah dan arti yang luar biasa bagi masyarakat di Bulan Suci Ramadhan ini,” tutupnya. (rls)
- Daerah
- Inhil
Tahun ke Lima, PKB Inhil Berbagi Menu Buka Puasa Bulan Ramadhan Untuk Masyarakat Kurang Mampu
Redaksi
Kamis, 14 Maret 2024 - 21:32:25 WIB
Pilihan Redaksi
IndexRusak Bertahun-Bertahun, Ternyata Segini Anggaran Pembangunan Jalan Sungai Piring
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Daerah
Tidak Mencantumkan Volume Pekerjaan, Proyek Jalan Dinas PUPR Inhil di Kecamatan Disorot Warga
Selasa, 24 Desember 2024 - 09:56:41 Wib Daerah
Warga Enok Harapkan Bupati Terpilih Lanjutkan Pembangunan Jembatan Enok
Ahad, 22 Desember 2024 - 21:22:46 Wib Daerah
Kades Sari Mulya Amir SE, Ucapkan selamat dan sukses MTQ ke-54 di Kecamatan Enok
Jumat, 20 Desember 2024 - 22:34:49 Wib Daerah
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 3,8 Miliar
Selasa, 17 Desember 2024 - 15:13:44 Wib Daerah