Meski Ada Edaran Bupati Tentang Pelarangan Aktivitas Bongkar Barang Dalam Kota, Masih Ada Pelaku Usaha Yang Membandel

Jumat, 25 April 2025 | 12:51:15 WIB

TEMBILAHAN - Meski sudah ada edaran Bupati Inhil dengan Nomor 500.7/DISHUB-LLA/III/2025/445 terkait Pelarangan Aktivitas Angkutan Barang Dan Penumpang, ternyata masih ada pelaku usaha yang membandel, ironisnya mereka melakukan aktivitas pembongkaran di badan jalan. 

Seperti yang terpantau media ini, Jumat, 25 April 2025 sekitar jam 9.45 WIB, di salah satu roku No 4  Lorong Palembang,  disamping Hotel Tembilahan Pratama. Terlihat mobil boks melakukan aktivitas bongkar barang berupa minuman di badan jalan. 

Informasi yang didapat media ini, aktivitas bongkar disana sering dilakukan. Kuat dugaan bahwa pelaku usaha melakukan itu dikarenakan untuk mengurangi biaya yang dikeluarkan. Hal itu, jelas sekali, bentuk dari menyepelekan edaran Bupati. 

Meski ada regulasi yang membenarkan mobil dengan tonasi tertentu bisa melakukan aktivitas bongkar barang, tapi tidak boleh menggunakan badan jalan, artinya harus ada tempat parkir khusus yang disiapkan oleh pelaku usaha. 

Sementara roku yang berlokasi di Lorong Palembang tersebut, terpantau tidak memiliki tempat parkir khusus, dan aktivitas bongkarnya menggunakan badan jalan. 

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Inhil Indrawansyah Syarkawi saat dimintai tanggapannya  Jumat, 25 April 2025 oleh media ini mengungkapakan, pihak sudah bekerja maksimal dalam melaksanakan edaran bupati terkait persoalan tersebut. 

"Mayoritas pelaku usaha sudah taat. Tapi kita tidak menafikan ada juga yang membandel, termasuk pelaku usaha yang ada di Lorong Palembang tersebut. Bahkan mereka sudah beberapa kali ditegur oleh anggota Dishub, yang datang langsung kesana," jelasnya. 

Untuk itu Kadishub meminta kepada semua pemangku kepentingan untuk mengikuti arahan tersebut. "Bagi warga yang masih melihat aktivitas seperti itu, agar melaporkan keanggota Dishub yang stand by di Terminal Laksamana Indragiri . Sebab kita tjdak bisa memantau selama 24 jam," jelasnya. (Suf) 

 

Terkini