Penerimanaan Siswa Baru Tahun 2024 di SMK I Tembilahan, Terkesan Mengangkangi PP No 17 Tahun 2010 Dan Permendikbud No 75 Tahun 2016

Kamis, 29 Mei 2025 | 09:02:01 WIB

TEMBILAHAN - Penerimaan peserta didik baru di SMK I Tembilahan pada tahun 2024 yang lalu masih menyisakan permasalahan.  Salah satu sumbangan yang memberatkan wali murid yang dinilai bertentangan dengan regulasi yang ada. 

Dalam kwitansi yang didapat media ini ada sumbangan untuk pembangunan pagar sekolah Rp 210.000 dan sumbangan penambahan WC Rp 180.000 untuk setiap jurusan. Disamping pembelian laptop yang nilainya pantastis untuk jurusan Tehnik Komputer dan Jaringan (TKJ) dan Multi Media (MM).


Ketua Komisi IV DPRD Inhil  Wahyudin SPdI, saat dihubungi media ini melalui WA, 28 Mei 2025 mengangungkapkan, kewenangan SMA dan SMK ada di Provinsi. "Coba tanya kawan anggota DPRD Provinsi Riau atau Dinas Pendidikan Riau, itu menjadi domain mereka," jawabnya singkat. 

Sedangkan anggota Komisi V DPRD Riau Agus Triansyah saat diminta tanggapan melalui WA, Rabu 28 Mei 2025 hanya menjawab singkat, "jangan saya, kawan yang lain aja," jawabnya singkat. 

Sedangkan PLT Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Erisman saat dihubungi media ini di hari yang sama, tidak ada tanggapan, meski HP android yang bersangkutan aktif. 

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 pasal 181 institusi pendidikan, tenaga pendidik, dewan pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dilarang untuk menjual bahan atau baju seragam. 

Berikut isi pasal 181 PP No 17 Tahun 2010 Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang: 
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;
b. memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan;
c. melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik;
d. melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sedangkan dipasal 198 di PP yang sama, Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;
b. memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orang tua/walinya di satuan pendidikan;
c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;
e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas satuan pendidikan secara langsung atau tidak langsung. (Suf)
 

Terkini