Pungutan Panitia HUT RI ke-80 di Batang Tuaka Berpotensi Langgar Hukum

Jumat, 08 Agustus 2025 | 22:50:49 WIB

BATANG TUAKA–Surat edaran penggalangan dana untuk perayaan HUT RI ke-80 di Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menuai polemik di tengah masyarakat, dokumen yang mengatur besaran iuran berdasarkan jabatan ini juga dinilai berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan negara dan daerah. 

Berdasarkan salinan yang beredar, surat tersebut menginstruksikan setiap kepala instansi, koordinator wilayah, dan organisasi di Batang Tuaka untuk mengumpulkan dana dengan nominal tertentu. Penentuan besaran yang bersifat memaksa dan mengacu pada jabatan menimbulkan dugaan adanya pungutan liar (pungli). 

Salah seorang pemerhati dan praktisi hukum Inhil, Andang yudiantoro SH-MH ketika dimintai tanggapan dan penilaiannya soal dugaan pungli ini berpendapat, penarikan dana semacam ini berpotensi melanggar beberapa aturan, di antaranya, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12E yang melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara memungut biaya di luar ketentuan resmi. 

Masih menurut Andang, peraturan lainnya yakbi PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan setiap penerimaan uang harus melalui mekanisme APBD dan tidak boleh dipungut tanpa dasar hukum. 

Tambahnya,  Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 (jo. Permendagri 21/2011) yang mengatur setiap pungutan oleh perangkat daerah harus diatur melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah. 

Jadi menurut Andang, jika pungutan tetap dilakukan tanpa payung hukum yg jelas dan apalagi bersifat memaksa, maka itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan pungli. "Aparat penegak hukum dalam hal ini seperti Inspektorat, Kepolisian, atau Kejaksaan diharapjan agar segera bertindak untuk memeriksa dugaan pungli ini,” ujar salah seorang akademisi hukum dibidang hukum tata negara yang enggan disebutkan namanya. 

Saat dikonfirmasi, Camat Batang Tuaka Abdul Hadi, mengatakan, bahwa dirinya sedang cuti sejak 28 Juli 2025 dan tidak menandatangani surat edaran tersebut. 

"Saya cuti dari tanggal 28 Juli. Karena cuti, tentu bukan saya yang tanda tangan. Terima kasih informasinya, akan saya tanyakan perihal ini,” ujar Camat Batang Tuaka melalui pesan WhatsApp kepada media ini, 8/8/2025. 

Aktivis antikorupsi di Inhil mendesak Forkopimcam Batang Tuaka segera turun memeriksa dan memberikan klarifikasi resmi kepada publik. Mereka menilai, perayaan HUT RI memang dapat didanai melalui partisipasi masyarakat, tetapi mekanismenya harus transparan dan sukarela, bukan dengan daftar tarif yang mengacu pada jabatan. 

"Kalau benar ada pungutan seperti itu, harus ada audit dan pertanggungjawaban yang jelas. Kalau tidak, ini bisa jadi pintu masuk kasus hukum,” ujar Koordinator LSM Pemantau Anggaran Rakyat (PAR) Inhil. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak panitia HUT RI ke-80 maupun Sekretaris Kecamatan Batang Tuaka yang tercantum dalam surat tersebut.(tim)

Terkini