RT Dan RW Merasa Tidak Pernah Diberi Tahu

Proses Perpanjangan Izin BTS di Gang Pulai Indah Tembilahan Bermasalah

Proses Perpanjangan Izin BTS di Gang Pulai Indah Tembilahan Bermasalah

TEMBILAHAN - Sejumlah warga yang bermukim di sekitar tower Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Subrantas, Gang Pulai Indah, menyampaikan keberatan dan mempertanyakan proses perpanjangan izin operasional tower yang berada di kawasan permukiman tersebut.
?
Warga menyebutkan bahwa terdapat sekitar 30 rumah yang berada di zona ring satu atau radius terdekat dari lokasi tower. Keberadaan tower BTS tersebut dinilai telah menimbulkan berbagai dampak lingkungan yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.
?
Beberapa warga menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi paparan radiasi sinyal, dugaan gangguan pada peralatan elektronik rumah tangga, serta ketidaknyamanan lingkungan akibat keberadaan tower di kawasan padat penduduk.
?
Tower BTS di Gang Pulai Indah tersebut diduga dikelola oleh PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo). Namun hingga saat ini, warga mengaku tidak pernah dilibatkan atau dimintai persetujuan terkait proses perpanjangan izin operasional tower tersebut.
?
“Pihak perusahaan menyampaikan bahwa perizinan tower sudah diperbarui. Namun kami sebagai warga yang tinggal di ring satu tidak pernah dimintai persetujuan terkait perpanjangan kontrak tower tersebut,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
?
Menurut keterangan warga, izin operasional tower tersebut disebut telah berakhir sekitar tiga tahun lalu, namun aktivitas tower masih terus berjalan hingga saat ini.
?
Hal serupa disampaikan Ketua RW 06 RT 05 Gang Pulai Indah, yang mengaku tidak mengetahui adanya proses perpanjangan izin atau kontrak operasional tower BTS di wilayahnya.
?
“Sejak awal pembangunan hingga sekarang, tidak pernah ada pihak perusahaan tower yang datang menemui saya atau menyampaikan pemberitahuan terkait perpanjangan izin,” kata Ketua RW setempat.
?
?
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penyelenggaraan dan operasional menara telekomunikasi di Indonesia wajib mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:
?
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengamanatkan penyelenggaraan telekomunikasi harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan lingkungan.
?
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mewajibkan pemenuhan komitmen perizinan dan lingkungan selama masa operasional.
?Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mengatur pemanfaatan ruang sesuai RTRW daerah.
?
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pembangunan dan Penggunaan Menara Telekomunikasi, yang menekankan perlunya koordinasi dengan pemerintah daerah serta lingkungan sekitar.
?
Dalam praktiknya, proses pembaruan izin dan perpanjangan kontrak menara telekomunikasi umumnya melibatkan evaluasi administrasi, aspek lingkungan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
?
Warga Minta Klarifikasi Pihak Terkait
?Atas kondisi tersebut, warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat melakukan peninjauan dan memberikan klarifikasi mengenai status perizinan tower BTS yang berada di Gang Pulai Indah.
?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pengelola tower BTS yang diduga milik PT Protelindo belum memberikan keterangan resmi terkait pertanyaan warga mengenai proses perpanjangan izin operasional tower tersebut.
?
Sementara pihak perusahaan BTS Riky saat diminta tanggapannya oleh media ini melalui pesan WA, Selasa, 13 Januari 2026, tidak ada tanggapan, meski pesan yang dikirim masuk ke HP yang bersangkutan. (Tim)

Berita Lainnya

Index