Tembilahan–Dugaan adanya kebocoran dalam penarikan pajak hotel dan wisma di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali mencuat. Kali ini, perbedaan data antara Dinas Pariwisata, Pemuda, Olahraga dan Kebudayaan (Disparporabud) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Inhil menjadi sorotan publik.
Perbedaan tersebut terungkap setelah media ini melakukan konfirmasi kepada kedua instansi terkait. Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, Olahraga dan Kebudayaan (Disparporabud) Inhil Qudri Rama Putra, S.H., M.H., mengarahkan konfirmasi kepada bawahannya, yakni Kabid Pariwisata, untuk memberikan penjelasan mengenai jumlah hotel dan wisma yang beroperasi di wilayah tersebut.
Berdasarkan keterangan Kabid Pariwisata Desi, 24 Oktober 2025, jumlah hotel dan wisma yang terdata di Dinas Pariwisata Inhil tercatat sebanyak 56 unit.Jumlah hotel dan wisma yang beroperasi di Inhil ada 56. Data kami dapat dari perizinan. Kalau tarifnya, itu ditentukan oleh pengelola masing-masing, Pak,” ujar Kabid Pariwisata saat dikonfirmasi.
Ia juga menegaskan bahwa urusan pajak hotel dan wisma bukan menjadi kewenangan Dinas Pariwisata, melainkan berada di bawah Bapenda Inhil.“Kalau soal pajak lebih jelasnya di Bapenda, karena mereka yang menarik pajak hotel dan wisma,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Inhil, Hj. Mena Choiriah, S.Sos., MM, ketika dihubungi pada 29 Oktober 2025, hanya memberikan tanggapan singkat dan mengarahkan konfirmasi kepada bawahannya, "konfirmasi dengan kabidnya,” jawabnya singkat.
Kabid Pajak Daerah Bapenda Inhil, Mahlan. SE, menjelaskab, bahwa jumlah wajib pajak (WP) hotel dan wisma tercatat sebanyak 92 WP, dengan tarif pajak sebesar 10 persen dari total pembayaran pelanggan kepada penyedia jasa.
"Jumlah hotel dan wisma 92 WP. Tarif pajaknya 10 persen dari pembayaran kepada penyedia jasa,” jelas Kabid Bapenda singkat.
Perbedaan data antara kedua instansi pemerintah daerah tersebut menimbulkan tanda tanya besar.Jika Dinas Pariwisata mencatat hanya 56 hotel dan wisma, sementara Bapenda memiliki data 92 wajib pajak aktif, maka terdapat selisih 36 unit usaha yang belum jelas status operasional maupun pelaporan pajaknya.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya potensi kebocoran atau manipulasi data pajak pada sektor usaha penginapan di Kabupaten Inhil. Selisih tersebut juga dapat mengindikasikan adanya “pajak siluman”, atau setidaknya lemahnya sinkronisasi data antara Disparporabud dan Bapenda.
Sejumlah pihak menilai, perlu dilakukan audit dan penelusuran mendalam untuk memastikan validitas data serta mekanisme penarikan pajak di sektor tersebut.Transparansi antarinstansi dinilai sangat penting agar potensi kebocoran pendapatan daerah dapat dicegah sejak dini. (Mus)