Sejumlah Hotel Dan Wisma di Inhil Akui Pajak Perbulan Hanya Rp 40-56 Ribu

Jumat, 05 Desember 2025 | 08:48:24 WIB

TEMBILAHAN -Pengelola hotel dan wisma di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengungkapkan bahwa tarif pajak yang dibayarkan per bulan terbilang sangat kecil. Berdasarkan kuitansi bukti setor8 pajak melalui salah satu bank di Inhil, nominal pajak yang disetorkan hanya sekitar Rp40 ribu hingga Rp56 ribu per bulan. Para pengusaha juga menyebut bahwa baru-baru ini memang ada petugas dari Dinas Pendapatan yang datang melakukan pengecekan. 

Salah satu pengelola penginapan yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan bahwa mereka selalu membayar pajak, meskipun terkadang dilakukan setiap tiga bulan sekali. 

"Kadang-kadang kami bayar per tiga bulan. Kalau nama penginapan kami tidak ada datanya di pariwisata atau dinas pendapatan, jangan salahkan kami. Kami aktif membayar pajak distribusi, ini buktinya setor ke bank,” ujarnya sambil menunjukkan bukti pembayaran. 

Pengusaha penginapan warga keturunan yang ditemui langsung di lokasi, juga menyampaikan jawaban serupa ketika dikonfirmasi mengenai pajak. "Kami bayar terus. Memang tiga bulan ini belum kami bayar. Bapak dari mana? Kalau ada surat, sekarang saya bayar. Apa Bapak ini dari Dinas Pendapatan Daerah pajak ya? Asal Bapak tahu, kami ini bayar pajak terus. Kalau nama penginapan kami tidak terdaftar di pariwisata atau dinas pendapatan, itu lah lemahnya petugas daerah Inhil,” tegasnya. 

Sementara itu, seorang pengelola wisma lainnya menjelaskan bahwa ia merupakan manajer cabang di lokasi tersebut dan mengaku rutin menunaikan kewajiban pajak. "Masalah pajak, kami bayar, Pak. Sebentar ya, saya ambilkan bukti setor pajaknya," ujarnya sambil menunjukkan Surat Tanda Terima  Setoran(STTS). 

Lebih jauh diungkapkannya, "Kami setor ke bank Rp56 ribu per bulan. Aktif kami bayar, tidak pernah menunggak. Tapi nama wisma ini tidak ada namanya di data pariwisata, Pak. Lah kok nama wisma kami tidak ada? Lucu ini pariwisata dan dinas pendapatan daerah. Kok bisa nama wisma kami tidak tercatat, padahal pajak kami bayar semua,” jelasnya. 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendapatan Daerah terkait perbedaan data antara penginapan yang mengaku aktif membayar pajak dengan data penginapan yang tidak tercatat. 

Saat media mencoba meminta klarifikasi langsung di ruang kerja lantai 2 Dinas Pendapatan, pihak dinas menyatakan akan memberikan data dalam beberapa waktu. Namun hingga hari ini, janji tersebut belum dipenuhi, sehingga publik masih menunggu penjelasan resmi dari Dinas Pendapatan Daerah Perpajakan.(Mus)

Terkini