Ali Tegaskan Telah Diintimidasi Dan Mau Diusir Oleh Ketua Iwo Provinsi Riau Saat Datang Bersama Pihak BRI

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:03:32 WIB

TEMBILAHAN –  Ali, pemilik rumah yang bersengketa dengan BRI Cabang, membantah isi berita klarifikasi yang sebelumnya dibuat oleh ketua organisasi wartawan IWO Provinsi Riau. Ali menyatakan bahwa klarifikasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ia alami. 

Menurut Ali, peristiwa intimidasi itu benar adanya. Bahkan yang bersangkutan dengan tegas mengatakan identitasnya sebagai ketua IWO Provinsi Riau, serta menyinggung organisasi pers lainnya yang ada di Inhil. 

“Ada intimidasi kepada saya. Klarifikasi yang dibuat oknum organisasi wartawan IWO Provinsi Riau itu tidak benar, bahkan ada pengusiran terhadap saya,” kata Ali. 

Ia menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti rekaman audio dan video terkait seluruh kejadian. “Semua pembicaraan ada di rekaman visual dan audio. Ini akan saya sampaikan kepada media,” tegasnya. 

Ali juga membantah pernyataan rombongan tersebut yang tidak mengakui intimidasi dan kedatangan mereka dalam sketsa pelelangan rumah bersama pihak Bank BRI. Ia menegaskan bahwa mereka memang datang dan meminta dirinya keluar dari rumah. 

“Saya diintimidasi. Anak saya dan istri saya ketakutan. Sampai sekarang keiuarganya mengungsi pergi ke rumh orang tuanya, karena takut," ujarnya. 

Karena intimidasi dan tekanan tersebut, akhirnya ia mengadu kepada seorang Ketua LSM tempat ia pernah tergabung.
"Setahu saya wartawan tu tugasnya pemberitaan bukan debt collector yang menakuti orang. Urusan saya sama BRI dan bukan dengan 5 orang yang datang kemaren," tukasnya. 

Ali juga mempertanyakan proses lelang rumahnya yang menurutnya tidak diberitahukan dan tidak melalui penilaian independen sebagaimana mestinya. 

“Pihak melelang rumah saya tidak ada persetujuan dari saya. Penetapan lelang juga tidak dikasih tahu, dan tidak ada penilaian independen soal aset saya. Aset saya ini sekitar Rp700 juta, tapi pihak Bank BRI seenaknya menetapkan harga Rp300 juta tanpa mengikuti aturan yang berlaku,” terang Ali. 

Ia menambahkan bahwa kontrak pinjamannya sudah ia bayar sesuai perjanjian, namun ia merasa dirugikan oleh pihak Bank BRI. 

“Saya dirugikan pihak Bank BRI. Rumah saya dilelang tanpa penjelasan. Yang jadi tanda tanya, kenapa lelangnya disebut Rp300 juta atau Rp350 juta? Selama ini pihak Bank BRI Tembilahan tidak pernah memberikan penjelasan yang sebenarnya,” pungkas Ali. (Tim)
 

Terkini