Kades Rambaian Dan Camat GAS Terkesan Melidundungi Dugaan Pemalsuan SKGR Oleh Sekdes Berinisial T²

Jumat, 10 Juli 2026 | 10:11:20 WIB

RAMBAIAN – Kepala Desa( Kades) Rambaian Hasbi Yardi SPdI, Camat GAS Fitrianto terkesan melindungi dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh Sekdes Rambaian. Hal itu bisa dilihat dengan aksi bungkam mereka berdua. 

Sebelumnya media ini sudah mencoba menghubungi mereka berdua melalui whatsApp, sayangnya hingga berita ini tayang tidak ada respon dari yang bersangkutan. 

Sebelumnya, kurang lebih 30  warga Desa Rambaian, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, mengaku resah karena munculnya dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diduga di lakukan oleh oknum Sekdes dalam proses administrasi pertanahan di desa tersebut.
?
?Hal tersebut sesuai informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah warga, dugaan tersebut telah menimbulkan kekecewaan juga tidak percaya atas kinerja perangkat Desa sebab masalah ini berkaitan dengan legalitas dokumen kepemilikan tanah yang mereka miliki. 
?
?Saat di Konfirmasi oleh awak media Warga mengaku yang terdampak dalam pemalsuan Dokumen kepemilikan tersebut berjumlah kurang lebih 30 orang .
?
?Selanjutnya Menurut keterangan beberapa warga, mereka sebelumnya telah menyerahkan sejumlah uang untuk pengurusan administrasi penerbitan SKGR kepada Oknum Sekdes yang berinisial T. 
?
?Nilai yang diserahkan bervariasi, mulai dari sekitar Rp. 1.5 juta hingga jumlah yang lebih besar, yang di akui disebut sebagai biaya pengurusan dokumen.
?
?Konteks administrasi pertanahan, SKGR merupakan salah satu dokumen yang kerap digunakan sebagai dasar pembuktian riwayat penguasaan atau perolehan tanah. Oleh karena itu, apabila terbukti terdapat unsur pemalsuan dalam penerbitan atau penggunaannya, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
?
?Secara hukum, dugaan pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 263 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak atau digunakan sebagai alat bukti dengan maksud untuk menggunakannya seolah-olah asli, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
?
?Sementara itu, Pasal 263 ayat (2) KUHP mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan surat palsu atau surat yang dipalsukan seolah-olah asli dan penggunaannya dapat menimbulkan kerugian, juga dapat dikenakan ancaman pidana yang sama.
?
?Salah seorang warga yang mengaku terdampak dan meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan harapannya agar persoalan tersebut dapat ditangani secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
?
?"Kami sangat  berharap sekali ada kejelasan dan kepastian hukum terkait pemalsuan dokumen tanah yang kami miliki. Jika memang terdapat pelanggaran, kami berharap dapat diusut secara tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
?
?Warga juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan fakta-fakta yang sebenarnya serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (Suf)
?
?

Terkini