TEMBILAHAN - Iuran Jaminan Kesehatan ASND Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru sudah sesuai Perpres No 64 tahun 2020 perubahan kedua atas peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan dan Edaran Menteri dalam Negri Nomor 900/471/SJ tanggal 20 Januari 2020 tentang pemotongan penyetoran dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja dan penerima upah Pemerintah Daerah dan Permendagri No 70 tentang penyetoran iuran Jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah dilingkungan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir HM Irwan menjelaskan, iuran jaminan kesehatan dikenakan setiap ASN sebesar 1% dan 4% ditanggung oleh Pemerintah Daerah. "Yang jelas iuran yang dimaksud sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujarnya
Masih menurutnya, tahun 2022 ini, Dinas Pendidikan Inhil sudah turun langsung ke kecamatan untuk mensosialisasikan program ini, dan harapan kita tahun ini kegiatan ini biasa direalisasikan.
Ia menambahkan, sebagai informasi bahwa daerah lain yang ada di Provinsi Riau sudah lebih dahulu melaksanakan Perpres ini, seperti Kabupaten Rohil dan Pelalawan.
"Edaran yang kita terbitkan tidak melanggar aturan. Untuk itu diharapkan kepada pihak terkait dapat melaksanakan dan mensukseskannya," ucap Irwan (rls)
- Daerah
- Inhil
Iuran Jaminan Kesehatan ASND Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru Sudah Sesuai Aturan
Redaksi
Senin, 12 Juni 2023 - 08:38:18 WIB
Pilihan Redaksi
IndexRusak Bertahun-Bertahun, Ternyata Segini Anggaran Pembangunan Jalan Sungai Piring
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Daerah
Tidak Kunjung Kejelasan Pembayaran, Rekananan Kontraktor Inhil Berencana Akan Lakukan Aksi
Kamis, 02 Januari 2025 - 15:36:23 Wib Daerah
Warga Enok Harapkan Bupati Terpilih Lanjutkan Pembangunan Jembatan Enok
Ahad, 22 Desember 2024 - 21:22:46 Wib Daerah
Kades Sari Mulya Amir SE, Ucapkan selamat dan sukses MTQ ke-54 di Kecamatan Enok
Jumat, 20 Desember 2024 - 22:34:49 Wib Daerah
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 3,8 Miliar
Selasa, 17 Desember 2024 - 15:13:44 Wib Daerah