Kades Tanah Merah Kembali Berulah

Honor Guru Paud, Magrib Mengaji, RT RW Dan Posyandu Tidak Dibayarkan Selama 6 Bulan Tahun 2023 Ini

Honor Guru Paud, Magrib Mengaji, RT RW Dan Posyandu Tidak Dibayarkan Selama 6 Bulan Tahun 2023 Ini

TANAH MERAH - Perangkat Desa seperti RT, guru program magrib mengaji, guru Paud dan Pusyandu  Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah mengeluh, selama 6 bulan untuk tahun anggaran 2023 ini gaji mereka belum dibayarkan sama sekali oleh pihak desa. 

Seperti yang diuangkapkan salah seorang sumber media ini yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan, untuk tahun 2022 yang lalu saja, honor mereka hanya dibayarkan selama 6 bulan daro 12 bulan dari yang dianggarkan dari Dana Desa (DD) 

"Untuk tahun ini belum ada dibayarkan sama sekali. Sedangkan informasi yang kita peroleh bahwa dana untuk pembayaran honor mulai dari perangkat desa, guru PAUD dan magrib memgaji sudah dicairkan oleh pihak desa," ujar sumber tersebut. 

Masih memurut sumber tersebut, mereka saat ini merasa bingung harus berbuat apa. Ketika ditanya dengan pihak desa, selalu ada alasan dan dalih yang mereka sampaikan. "Mana Lebaran Idul Adha sudah mau tiba, honor tidak cair- cair. Pusing kita pak," ujarnya. 

Sementara itu Kepala Desa (Kades) Tanah Merah, Agus Rudianto S Kom, saat dimintai tanggapannya terkait perihal tersebut melalui pesan WA, Ahad 25 Juni 2023 membantah informasi yang beredar tersebut. "Itu tidak benar bang, jika butuh informasi saya persilahkan untuk datang ke kantor kami bang," jawabnya singkat. 

Sebelumnya, Kades Tanah Merah juga berulah dengan Proyek Pembangunan Tembok Penahan Tanah, Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah tahun anggaran 2022 dengan menggunakan Dana Desa (DD) terkesan mubazir. Sebab, keberadaan tembok seperti tidak berfungsi menahan air ketika pasang tinggi. 

Proyek yang  menelan dana Rp 35.685.000, dengan volume 100x1x1 meter, dengan masa waktu pekerjaan selama 90 hari kalender, diduga mark up dan merugikan keuangan desa. Informasinya yang beredar, sudah ada audit Inspektorat Inhil dimana pihak desa harus memgembalikan anggaran yang sudah dikeluarkan. (Suf)
 

Berita Lainnya

Index