Dua Kali Tidak Hadir Dalam Sidang Sengketa Pilkades Serentak "HM Wardan Dinilai Tak Gentlemen"

Dua Kali Tidak Hadir Dalam Sidang Sengketa Pilkades Serentak

TEMBILAHAN: Dua kali berturut-turut tidak hadir dalam sidang sengketa gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tembilahan, Bupati atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dinilai tak menghargai warganya yang menuntut keadilan, bahkan dinilai tak gentlemen dalam menghadapi masalah kasus dugaan kecurangan dan dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)  di Inhil yang dilaksanakan pada 21 Agustus lalu. 

Muhammad Anwar,SH,MH, dan lima Penasehat Hukum lainnya, kepada sejumlah wartawan, Kamis (27/9), atas nama kliennya mengaku kecewa terhadap Bupati Inhil dan Pemerintah Kabupaten Inhil yang tak seorangpun yang secara tegas dan berani hadir di persidangan PN Tembilahan atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga dilakukan pihak Pemerintah Kabupaten Inhil. 

‘’Kita tidak tau dan tidak ada kabar apa alasannya tidak hadir berturut-turut di sidang pengadilan kemaren itu. Ini kan sama saja namanya tidak menghargai masyarakatnya sendiri yang meminta keadilan secara hukum. Kemaren pihak Pemda Inhil sempat menantang silahkan mau gunakan jalur lain yakni jalur hukum, nah, ketika kita lakukan jalur hukum, mereka malah tak hadir. Padahal jarak kantor mereka dengan Pengadilan Negeri Tembilahan bukanlah jauh, hanya sekitar satu kilometer saja, akan tetapi tak juga bisa hadir dan tidak memberikan penjelasan,’’ keluh kuasa hukum 10 bakal calon Pilkades yang digugurkan Panitia Seleksi Pilkades baru-baru ini. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, ada setidaknya sepuluh bakal calon kepala desa yang mendaftar dan digugurkan dalam seleksi bakal calon pilkades yang prosesnya dilaksanakan bulan Agustus lalu. Ke sepuluh mereka antara lain, Haruna dari desa Jerambang, Asmuri juga dari desa Jerambang, Sarbidi ari desa Teluk Kabung, Afrizal dari desa Pungkat, Samsul Bahri dari desa Bagun Harjo Jaya, Gunardi dari desa Kramat Jaya, Supardi dari desa Air Baloi, Aprianto dari desa Igal, Nimin dari desa Tunggal Rahayu Jaya dan Mashur dari desa Batang Tumu. 

Kuasa Hukum ke sepuluh Bakal Calon Kepala Desa yang digugurkan Panitia Seleksi Kepala Desa se Inhil ini antara lain Muhammad Anwar,SH,MH, Hambali,SH,MH, Usman,SH,MH, Helmi,SH dan Ahmad Fauzi,SH. 

Kekesalan para Penasehat Hukum ini sepertinya cukup berasalan karena sidang yang diagendakan dua kali itu tak pernah dihadiri tergugat. Menurut mereka, Bupati mewakili pemerintah seharusnya menunjukkan sikap yang sportif dan gentlemen, memberikan respon yang baik jika ada warganya menuntut keadilan. Dan secara hukum, katanya, ketika sudah diundang secara patut dua kali berturut-turut dan tidak hadir, maka sidang sudah bisa dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan perkara. 

‘’Kami para penasehat hukum dalam hal ini tentu sangat kecewa, karena secara nalar saja ini tidak masuk akal rasanya. Kenapa, karena kok tidak ada satu orangpun yang hadir untuk menghadiri gugatan di persidangan. Harapan kita, Bupati, Pemda, keluarlah. Jangan bungkam berdiam begitu. Hadirlah secara bertanggung jawab ke sidang. Tunjukkan wibawa pemerintahnya di mata masyarakatnya. Apalagi jarak kantor mereka ke pengadilan negeri tempat bersidang itu boleh dibilang sangat dekat,’’ ujar Muhammad Anwar. 

Para penasehat hukum ini berharap agar dalam sidang ke tiga nanti yang dijadwalkan 10 Oktober para tergugat hendaknya hadir secara sportif dan bertanggung jawab. Kepada hakim yang menangani perkara ini mereka juga berharap agar kepala desa yang sudah terpilih jangan dilantik dulu sebelum kasus ini tuntas dan jelas status hukumnya, atau dilakukannya proses pemilihan ulang terhadap beberapa desa yang dinilai bermasalah ini. Apalagi proses seleksi bakal calon kepala desa ini menurut klien mereka diduga penuh kecurangan, antara lain adanya indikasi pembocoran soal tes sebelum tes dan dugaan jual beli soal kepada beberapa bakal calon, memaksakan pelaksanaan tes uji kompetensi kepada bakal calon yang jumlahnya dibawah lima orang yang tidak sesuai petunjuk dalam peraturan Bupati. (rls)

Berita Lainnya

Index