Edarkan Narkotika Jenis Shabu dan Ekstasi di Inhil, Warga Pematang Reba Kabupaten Inhu Ditangkap Satres Narkoba Polres Inhil

Edarkan Narkotika Jenis Shabu dan Ekstasi di Inhil, Warga Pematang Reba Kabupaten Inhu Ditangkap Satres Narkoba Polres Inhil
Konferensi penangkapan HR Warga Pemetang Reba kasus penyelahgunaan narkotika

Tembilahan Arrayyan.co - Edarkan narkotika jenis Shabu dan Ekstasi di Kabupaten Indragiri Hilir, HR seorang warga Pematang Reba Kecamatan Indragiri Hulu ditangkap polisi dari Satres Narkoba Polres Inhil Kamis 23 November 2023.

Wakapolres Inhil Kompol Indra Lukman didampingi Kasat Narkoba AKP Mochammad Jacub dan Kasi Humas AKP Liber Nainggolan saat Konferensi Pers Jumat 24 November 2024 menjelaskan, penangkapan HR merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka AS, Warga Kecamatan Keritang pada 31 Oktober 2024 lalu.

"Dari pengakuan tersangka AS diketahui mendapat narkotika dari HR. Setelah dilakukan penyelidikan, maka tim Satres Narkoba Polres Inhil berhasil mengamankan HR di rumahnya di Pematang, Kabupaten Inhu," kata Kompol Indra Lukman.

Dirumah HR, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah brangkas yang didalamnya terdapat 5 kantong pelastik berisi narkotika jenis shabu dan satu paket kecil shabu yang dibalut dengan uang Rp 5000 dan 41 butir pil ekstasi.

Kasat Narkoba Polres Inhil, AKP Mochammad Jacub menambahkan jika masing-masing dari 5 paket narkotika jenis shabu seberat 100 gram.

"Belum kami timbang, namun dari pengakuan tersangka, masing-masing paket berbobot 100 gram. Jadi total kurang lebih 500 gram," katanya.

Kepada tersangka HR dan AS dijerat pasal 114 ayat 2 JO dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (Wan)

Berita Lainnya

Index