Dinilai Lemah Alat Bukti, Bawaslu Inhil Hentikan Proses Dugaan Keterlibatan Salah Seorang Kades Jadi Tim Sukses Caleg

Dinilai Lemah Alat Bukti, Bawaslu Inhil Hentikan Proses Dugaan Keterlibatan Salah Seorang Kades Jadi Tim Sukses Caleg

TEMBILAHAN: Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rustam SH, mengungkapkan, laporan terkait dugaan pelanggaran dan keterlibatan salah seorang Kepala dengan menjadi tim sukses Caleg, tidak diproses lebih lanjut. Setelah melalui pembahasan dengan penyidik, alat bukti yang ada dinilai lemah untuk mèmbawa kasus ini keranah hukum. 

"Kita akui ada laporan terkait perihal itu. Kita sudah meminta keterangan beberapa pihak, termasuk pelapor. Dari hasil klarifikasi yang kita lakukan, didadapat keterangan yang berbeda dan tidak sinkron. Dari sana, ahirnya Bawaslu tidak melanjutkan kasus ini. 

Sebelumnya, dugaan keterlibatan Kepala Desa (Kades) yang terlibat dan ikut kampanye untuk salah satu Caleg pada Pemilu 2024 ini ternyata terkesan ada pembiaran. Perbuatan tersebut seolah hal biasa dan tidak melanggar hukum. Kondisi itu jadi tanda tanya di benak publik, apakah   mungkin  mungkin  berbeda dengan Pemilu tahun 2019 lalu, dimana salah satu oknum Kepala Desa di Inhil yang terbukti terlibat dan ikut kampanye untuk salah satu Caleg, terbukti diputus dan dihukum pidana selama tiga bulan kurungan. 

Pada Pemilu tahun 2024 ini, dimana salah seorang oknum Kepala Desa yakni oknum Kepala Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas yang pada saat waktu masa kampanye kemaren diduga ikut berkampanye untuk salah satu Caleg, bahkan untuk beberapa Caleg, dan dilaporkan warganya ke Bawaslu, akan tetapi setelah diproses ternyata sang Kepala Desa dinyatakan tidak bersalah dan kasusnya tidak dilanjutkan ke pengadilan. 

Walaupun video yang diduga oknum Kepala Desa tersebut jelas-jelas terbukti ikut dan terlibat dalam kegiatan kampanye Caleg di Kecamatan Kempas tersebut.
Kondisi ini tentu mengundang keprihatinan banyak pihak, apalagi pihak pelapor yang sudah dengan sungguh-sungguh telah berpartisipasi membantu Bawaslu untuk ikut menegakkan hukum Pemilu agar hukum Pemilu bisa berjalan adil dan tegak lurus. 

Pelapor pasti berharap dan yakin bahwa kasus yang mereka laporkan tersebut dapat dilanjutkan ke pengadilan karena telah memenuhi unsur pelanggaran dan memenuhi syarat untuk diproses hingga ke meja hijau. Tapi apa hendak dikata, berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir dengan judul Pemberitahuan Status Laporan yang isinya menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan warga di kecamatan Kempas tersebut dinyatakan Laporan Tidak Ditindaklanjuti, dengan alasan pada kolom alasan menyebutkan karena laporan yang diberikan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu.


Salah seorang mantan Anggota Bawaslu Inhil, Andang Yudiantoro,SH,MH ketika dimintai pendapat dan penilaiannya mengaku telah mengetahui hal tersebut. Ia mengaku tau bahwa kasus tersebut tidak naik dari informasi pengumuman di kantor Bawaslu Inhil. 

Andang juga tau tentang peristiwa yang dilaporkan warga tersebut yang melaporkan oknum Kepala Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas berinisial DK telah ikut dan terlibat berkampanye untuk Caleg tertentu dari video yang didapatnya dari seseorang. 

Menurut hematnya, kasus tersebut seharusnya bisa naik dan dapat dilanjuutkan ke pengadilan, karena bukti perbuatan berkampanye oknum Kepala Desa tersebut telah terbukti berdasarkan rekaman video yang beredar. Ia menyayangkan bahkan menjadi prihatin bahwa penegakan hukum pemilu dari waktu ke waktu di Indragiri Hilir semakin lemah dan tidak mencerminkan kepastian hukum. Ia mengaku sebagai pemerhati pemilu di daerah hal itu sepatutnya tidak terjadi. 

Namun begitu Andang mengakui memahami bahwa untuk menegakkan hukum Pemilu di Inhil ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Karena untuk menegakkan hukum Pemilu tidak ditentukan oleh Bawaslu sendirian, melainkan harus mendapat suara bulat dari tiga unsur, yakni unsur Bawaslu, unsur Kepolisian dan unsur dari kejaksaan. Jika salah satu unsur tersebut tidak sepakat dengan alasannya, maka kasus tersebut tidak akan pernah bisa naik dan diteruskan ke pengadilan. (Suf)
 

Berita Lainnya

Index