Rustam SH, "Tidak Benar Mobnas Bawaslu Dikenderai Secara Ugal-ugalan"

Rustam SH,

TEMBILAHAN  – Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir Rustam SH,  membantah tudingan bahwa pihaknya mengederai  mobil dinas Bawaslu secara ugal-ugalan,  seperti beredar dari salah satu media online menyebut bahwa terdapat bukti video. 

"Setelah membaca kabar media online dan menyaksikan langsung video berdurasi 28 detik yang beredar,  saya tegaskan tidak benar, Mobnas Bawaslu dikenderai secara ugal-ugalan," tegasnya. 

Masih menurutnya,  sesuai dengan pasal 109 ayat 1 undang-undang 22 tahun 2009, bahwa nyalip harus dari jalur kanan dan jarak pandang bebas dan ruangnya cukup.
“Lampu isyarat juga hidup sebagai tanda mau berbelok, ya sesuai pasal 112 ayat 1 itu,” tambahnya. 

Dalam kesempatan itu,  Rustam, S.H mengucapkan terima kasih atas partisipasi aktif masyarkat dalam mengawasi kinerja Bawaslu. Menurutnya informasi dan masukan dari masyarakat harus tetap didengar tapi juga perlu dianalisis sebelum ditindaklanjuti. 

“Terima kasih atas partisipasinya, artinya masyarakat ingin Bawaslu (Inhil) ini bekerja dengan baik. Makanya saya cek informasi yang beredar, saya amati dan analisa videonya, agar tidak salah saya menanggapi,” ujarnya. 

“Masukan dan saran dari masyarakat akan tetap saya pelajari, dan mengambil sikap sesuai dengan analisa, informasi juga bukti yang ada. Nanti kami pelajari lagi ya,” tutupnya. (rls)

Berita Lainnya

Index