Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas Laksanakan RKPDesa

Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas Laksanakan RKPDesa
Penyerahan bantuan 2 unit sepeda motor, 1 Pemdes 1 BPD

PEKAN TUA - Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas melaksanakan Musyawarah Desa Rencana Kerja Pemerintah (RKPDesa), sekaligus sosialisasi Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan  penyertaan modal Bumdes tahun anggaran 2025, Kamis, 13 Juni 2024, di Aula Desa. 

Acara dihadiri oleh Sektetaris Kecamatan (Sekcam) Kempas Zakaria, Kepala Desa (Kades) Pekan Tua Nety Oktarianda SKM, Ketua BPD Martoni, P3M, Sekdes, Kepala Dusun, tokoh masyarakat tenaga pendidik, Fasilitator Kecamatan dan Desa dan undangan lainnya. 

Acara dipimpin langsung oleh Ketua BPD Martoni. Dalam kegiatan  tersebut berbagai usulan disampaikan, paling banyak terkait pembangunan infrastruktur seperti jalan, gedung dan fasilitas sekolah, serta bantuan untuk peningkatan perekonomian masyarakat. 

Menyikapi begitu banyak usulan yang masuk Ketua BPD Martoni mengungkapkan, pihak desa dan BPD tentu tidak akan mampu merealisasikan secara keseluruhan. 

"Begitu banyak usulan yang disampaikan, sedangkan kemampuan anggaran kita terbatas, kita hanya memfokuskan pada kegiatan yang benar-benar orgen dan langsung berdampak dengan masyarakat," ujarnya. 

Sementara itu Kepala Desa Pekan Tua Netty Oktarianda SKM menyampaikan perihal penyertaan modal untuk BUMDes untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp 100.000.000 yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan bantuan Provinsi. 

"Rencananya perkebunan desa yang menjadi unit usaha BUMDes akan dirobah dari perkebunan karet ke perkebunan sawit. Saat ini perkebunan sawit yang dimiliki produktivitasnya sudah jauh menurun," jelasnya. 

Untuk itu menurutnya, pada hari ini langkah penyertaan modal tersebut  akan dirembukkan. " Alhamdulilla, seluruh peserta musyawarah yang terdiri dari Kepala Dusun dan RT setuju," jelasnya. 

Sementara itu Sekcam Kempas Zakaria mengingatkan kepada pihak desa dalam menyusun RKPDesa, berpedoman kepada aturan dan RPJMDesa. Kalau tidak nanti,  tidak bisa dilaksanakan. 

"Ikuti aturan dan berpedoman pada RPJMDesa. Supaya penyusunan anggaran tidak menimbulkan permasalahan di belakang hari," ujarnya (rls)
 

Berita Lainnya

Index