TEMBILAHAN- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Inhil mendukung rencana Pergantian Antar Waktu(PAW) salah seorang komisoner berhalangan tetap akibat meninggal dunia beberapa waktu yang lalu atas nama Yunus Hasbi.
Ungkapan tersebut disampaikan oleh Plt Ketua Baznas Inhil Drs H Idrus MPdI, kepada media, Selasa, 6 Mei 2025.
Menurutnya, Baznas Inhil mendukung langkah itu dan tidak masalah apabila dilakukan PAW.
"Baznas Inhil sudah tanyakan prosedur ke Baznas Pusat terkait perihal ini. Proses Pergantian Pimpinan/komisoner telah diatur oleh undang-undang Nomor 23 Tahun 2011tentang pengelolaan Zakat dan Perbaznas Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota," ujarnya
Ia menambahkan, pengajuan PAW sesuai prosedur harus mempedomani aturan yang sudah ada. Sedangkan Baznas Inhil menurut Idrus lagi sipatnya menunggu dari pihak terkait.
Dalam kesempatan itu, dirinya mengucapkan terima kasih atas atensi berbagai pihak terkait kondisi terkini Baznas Inhil, termasuk wacana PAW yang sekarang ini berkembang. Hal ini menjadi motivasi dalam upaya Baznas meningkat kinerja ke depan nantinya.
"Suport dari masyarakat, DPRD dan Pemkab Inhil untuk kemajuan baznas luar biasa. Ini jadi semangat kita untuk berbuat yang terbaik bagi masyarakat," jelasnya. (Suf)
- Daerah
- Inhil
Baznas Inhil Dukung Rencana PAW Komisioner Yang Berhalangan Tetap
Redaksi
Selasa, 06 Mei 2025 - 21:10:03 WIB
Pilihan Redaksi
IndexRusak Bertahun-Bertahun, Ternyata Segini Anggaran Pembangunan Jalan Sungai Piring
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Daerah
Dukung Produktivitas Petani, PT RSUP PKB Salurkan Bantuan Pupuk Biopet ke Desa Ringin Jaya
Kamis, 05 Maret 2026 - 10:37:30 Wib Daerah
YLKI Inhil Akan Laporkan Dugaan Limbah B3 PT Pulau Sambu ke KLH Dan BPKN-RI
Kamis, 05 Maret 2026 - 02:40:32 Wib Daerah
PT Pulau Sambu Disinyalir Buang Limbah B3 ke Sunga Kateman
Senin, 02 Maret 2026 - 12:30:00 Wib Daerah

