IM Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Pemda Inhil di PT GCM Resmi Ditahan

IM Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Pemda Inhil di PT GCM Resmi Ditahan
Pres Rilis kejaksaan Negeri Tembilahan tentang ditahannya IM

Arrayyan.co Tembilahan - Kamis, 30 Juni, 2022,  IM mantan Bupati Inhil 2003 -2014 tersangka kasus dugaan korupsi PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) yang merugikan keuangan Negara 1.1 milyar resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil). 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Inhil  Rini Triningsih dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Kamis Malam, 30 Juni 2022. 

"Mulai hari tersangka IM resmi kita laksanakan penahanan selama 20 hari kedepan, mulai 30 Juni sampai dengan tanggal 19 Juli 2022. Yang bersangkutan saat ini kita titip di Lapas Tembilahan," jelas Rini. 

Dalam kesempatan tersebut disampaikan oleh Kejari, alasan penahan terhadap tersangka IM dalam rangka untuk memudahkan proses penyidikan yang sedang dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kesehatan dan HAM yang bersangkutan. 

"Proses penyidikan jalan terus. Ketika ada ada keterangan dari tersangka yang kita butuhkan, tinggal kita datang  kesana, dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru, seiring proses penyidikan dan fakta persidangan nantinya," tambahnya. 

Dalam kesempatan itu dijelaskan Rini, yang bersangkutan dikenakan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pasal 2 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. 

Tersangka IM juga di jerat dengan pasal 3 Undang Undang yang sama dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. 

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Inhil pada tahun 2004-2006 telah melakukan penyertaan modal ke PT GCM sebesar Rp 4,2 miliar. Uang tersebut bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Inhil tahun 2004. 

Selain menahan tersangka IM,  pihak Kejaksaan Negeri Inhil sudah melakukan penahan terhadap tersangka lainnya yakni ZI, selaku direktur pada PT GCM tersebut. (Suf)

Berita Lainnya

Index