Kadis PMD Inhil, Program DMIJ Plus Terintegrasi Payung Hukumnya Perbup Nomor 3 Tahun 2019

Kadis PMD Inhil, Program DMIJ Plus Terintegrasi Payung Hukumnya Perbup Nomor 3 Tahun 2019

TEMBILAHAN - Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Budi N Pamungkas mengatakan, Payung Hukum pelaksanaan Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya (DMIJ) Plus Terintegrasi adalah Peraturan Bupati (Perbup) No 3 Tahun 2019.

"Acuan pelaksanaan Program unggulan DMIJ Plus Terintegrasi ya Perbup Nomor 3 Tahun 2019," jelas Budi N Pamungkas kepada media ini, Senin Malam 22 Agustus 2022.

Ia menambahkan, pembuatan Perbup tersebut sudah sesuai mekanisme dan dikomunikasikan dengan pihak terkait. "Termasuk dengan Bagian Hukum Pemda Inhil," tambahnya lagi.

Perbup Nomor 3 Tahun 2019 Aneh

Bila diperhatikan perjalanan panjang Program unggulan Pemkab Inhil tentang Desa Maju Indragiri Hilir Jaya (DMIJ) sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2015, yang kemudian di robah menjadi program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya  (DMIJ) Plus Teritegrasi dengan payung hukum Perbup No 3 Tahun 2019 dan diikuti dan diperkuat  dengan terbitnya Perda Nomor 7 Tahun 2021, bila diperhatikan banyak keanehan. Hal itu terjadi dikarenakan munculnya dua payung hukum Perbup No 3 Tahun 2019 dan Perda Nomor 7 tahun 2021.

Kalau dicermati, ada beberapa keanehan salah satunya  waktu pelaksanaan, mestinya Perbup tersebut harus mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2015 sesuai hirarki pembuatan peraturan perundang-undangan. Tapi kenyataannya Perbup tersebut seakan berdiri sendiri tanpa payung hukum diatasnya berupa Perda, karena ada tambahan kata Plus Terintegrasi dan lebih mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2021.

Keanehan lainnya Perbup tersebut juga tidak mencantumkan Perda Nomor 5 Tahun 2015 sebagai rujukan, padahal Perda tersebut harusnya menjadi acuan bagi terbitnya sebuah Perbup. Atau menunggu Perda terbaru yang menggantikan atau membatalkan Perda sebelumnya.

Selain itu, meski kedudukan Pebup lebih rendah dari Perda, tapi Perbup Nomor 3 Tahun 2019 tetap saja menjadi acuan pelaksanaan Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya Plus Terintegrasi yang dilaksanakan dari tahun 2019 hingga 2021. Dan anehnya juga, Perbup tersebut juga tidak perpayung kepada Perda No 7 Tahun 2021 sebagai rujukan, tetapi hanya kepada Perda Nomor 5 Tahun 2015.

Keanehan lainnya yang ditemukan yaitu Perbub No 3 tahun 2019 yang terkesan sangat dipaksakan pelaksanaannya. Sebab Perbup itu disahkan tanggal 21Januari 2019, dua hari menjelang  lounching Program Desa Maju Inhil Jaya Plus terintegrasi  tanggal 23 Januari 2019. (Suf)

Berita Lainnya

Index