Camat Tutup Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Se-Kecamatan Tembilahan Hulu

Camat Tutup Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Se-Kecamatan Tembilahan Hulu

TEMBILAHAN - Selama 2 hari, sejak Jum'at Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Se-Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir-Riau, Minggu sore 20 November 2022 resmi ditutup oleh camat Tembilahan Hulu Kaharuddin.

Kepala Desa Sungai Intan Ahmad Ependi memberikan apresiasi dan ucapan selamat. Ia berharap ilmu-ilmu yang didapat, kiranya dapat diterjemahkan dengan baik untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan.


"Saya terus memantau acara pelatihan yang diadakan. Saya berharap Sekdes, Kaur, Kasi dan Kepala Dusun yang dilibatkan didalam pelatihan yang ditaja BKAD bersama Pemerintah Desa Se-Kecamatan Tembilahan Hulu ini, khusus nya tentu Aparatur Desa Sungai Intan dapat menyerap ilmu-ilmu yang diberikan oleh narasumber dengan baik," ujarnya.

Sekretaris APDESI ini menambahkan, agenda pelatihan sudah terprogram, dan penganggaran melalui Alokasi Dana Desa tahun 2022 ini.

"Setelah pulang ke desa, apa yang didapat mampu mengupgrade diri dalam tupoksi masing-masing, baik pelayanan kepada masyarakat, menambah wawasan akan aturan perundang-undangan, administrasi dan hal lainnya," ungkap Ahmad Ependi


Hal senada disampaikan Camat Tembilahan Hulu Kaharuddin saat menutup acara Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Se-Kecamatan Tembilahan Hulu tahun 2022 ini.


"Tahniah dan selamat. Mari kita bertekad dan bersatu padu dengan satu tujuan memajukan Desa. Desa saat ini adalah ujung tombak pembangunan. Jadi peran Pemerintah Desa dalam mengelola anggaran sungguh sangat menentukan," kata Kaharuddin 


Untuk diketahui total peserta dalam Pelatihan Aparatu Pemerintah Desa se Kecamatanan Tembilahan Hulu berjumlah 38 orang yang terdiri dari 4 Desa Se-Kecamatan Tembilahan Hulu, yakni Desa Sungai Intan, Desa Pekan Kamis, Desa Sialang Panjang dan Desa Pulau Palas.


Materi diberikan diantaranya tentang Tupoksi Aparatur desa, pertanahan, teknis penyusunan rancangan peraturan desa, sistematika peraturan desa, kearsipan,perpajakan serta perencanaan Desa. Untuk pemberian materi melibatkan Dinas PMD Inhil, Faskab DMIJ Inhil, Badan Pertanahan, Bagian Hukum Setdakab Inhil, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, KP2KP dan TAP3MD (Ri/Mus)

Berita Lainnya

Index