Kasus Dugaan Pemalsuan SKGR di Desa Rambaian Jadi Sorotan, Warga Akan Lapor ke Aparat Penegak Hukum

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:48:05 WIB

 

Arrayyan.co Rambaian – Kurang lebih 30  warga Desa Rambaian, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, mengaku resah karena munculnya dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diduga di lakukan oleh oknum Sekdes dalam proses administrasi pertanahan di desa tersebut.

Hal tersebut sesuai informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah warga, dugaan tersebut telah menimbulkan kekecewaan juga tidak percaya atas kinerja perangkat Desa sebab masalah ini berkaitan dengan legalitas dokumen kepemilikan tanah yang mereka miliki.

Saat di Konfirmasi oleh awak media Warga mengaku yang terdampak dalam pemalsuan Dokumen kepemilikan tersebut berjumlah kurang lebih 30 orang.

Selanjutnya Menurut keterangan beberapa warga, mereka sebelumnya telah menyerahkan sejumlah uang untuk pengurusan administrasi penerbitan SKGR kepada Oknum Sekdes yang berinisial T.

Nilai yang diserahkan bervariasi, mulai dari sekitar Rp. 1.5 juta hingga jumlah yang lebih besar, yang di akui disebut sebagai biaya pengurusan dokumen.

Konteks administrasi pertanahan, SKGR merupakan salah satu dokumen yang kerap digunakan sebagai dasar pembuktian riwayat penguasaan atau perolehan tanah. Oleh karena itu, apabila terbukti terdapat unsur pemalsuan dalam penerbitan atau penggunaannya, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Secara hukum, dugaan pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 263 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak atau digunakan sebagai alat bukti dengan maksud untuk menggunakannya seolah-olah asli, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Sementara itu, Pasal 263 ayat (2) KUHP mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan surat palsu atau surat yang dipalsukan seolah-olah asli dan penggunaannya dapat menimbulkan kerugian, juga dapat dikenakan ancaman pidana yang sama.

Salah seorang warga yang mengaku terdampak dan meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan harapannya agar persoalan tersebut dapat ditangani secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami sangat  berharap sekali ada kejelasan dan kepastian hukum terkait pemalsuan dokumen tanah yang kami miliki. Jika memang terdapat pelanggaran, kami berharap dapat diusut secara tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.

Warga juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan fakta-fakta yang sebenarnya serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Atas kejadian ini diduga kepala Desa Rambaian melindungi terduga oknum perangkat Desa yang melakukan pemalsuan Dokumen SKRG tersebut, karena sampai saat ini kepala desa hanya terlihat diam saja. 

Sekdes Desa Rambaian Kecamatan GAS, Rudi Hartono ketika dimintai tanggapan melalui whatsApp, Selasa 7 Juli 2026, tidak menaggapi, begitu juga dengan Kades Hasbi Yardi SPdI, dihubungi dihari yang yang sama melalui whatsApp, juga tidak menaggapi.

Camat GAS Fitrianto ketika dhubungi media ini di hari yang sama melalui whatsApp, tidak memberikan komentar.

Sampai saat ini awak Media tetap menunggu dan masih membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. (Tim)

Terkini